Berita Nasional Terkini

Rekam Jejak Hakim Suhadi Mahkamah Agung yang Ringankan Hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering Perberat Vonis

Ini rekam jejak Hakim Mahkamah Agung, Suhadi yang ringankan hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering perberat vonis terdakwa.

AFP/Aditya Aji
Vonis mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipotong, dari hukuman mati jadi hukuman seumur hidup. Ini rekam jejak Hakim Mahkamah Agung, Suhadi yang ringankan hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering perberat vonis terdakwa. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini rekam jejak Hakim Mahkamah Agung, Suhadi yang ringankan hukuman Ferdy Sambo Cs: Sering perberat vonis terdakwa.

Mahkamah Agung (MA) tengah menjadi sorotan usai putusannya memberi 'diskon' besar-besaran untuk terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo cs.

MA menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Padahal sebelumnya, di Pengadilan Negeri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Hal ini juga dikuatkan di Pengadilan Tinggi.

Kini, MA memutuskan hanya penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo.

Hal ini merupakan putusan dari kasasi yang diajukan Ferdy Sambo terkait dia yang terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tak Jadi Dihukum Mati, Ferdy Sambo Juga Bisa Dapat Remisi? Ini Penjelasan UU

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sobandi menjelaskan, majelis hakim menolak kasasi yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo. (Ibriza Fasti Ifhami/Tribunnews)

Rekam Jejak Hakim Suhadi

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Suhadi mengkorting vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Istrinya, Putri Candrawathi juga divonis menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Terkini, Alasan Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dan Berita Richard Eliezer Terbaru

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved