Berita Nasional Terkini
Tak Jadi Dihukum Mati, Ferdy Sambo Juga Bisa Dapat Remisi? Ini Penjelasan UU
Tak jadi dihukum mati, Ferdy Sambo juga bisa dapat remisi atau pengurangan masa pidana? Ini penjelasan Undang-undang.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak jadi dihukum mati, Ferdy Sambo juga bisa dapat remisi atau pengurangan masa pidana? Ini penjelasan Undang-undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung menganulir vonis terhadap terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan eks Kadiv Propam polri tersebut.
Tak hanya Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya juga mendapat pengurangan vonis.
Hukuman Ferdy Sambo yang hanya penjara seumur hidup juga memunculkan kemungkinan lainnya, akankah mantan Kadiv Propam Polri ini juga mendapat remisi?
Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Terbaru Hukuman Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Usai Dipangkas, Keluarga Brigadir J Buka Suara
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.
Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.
Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Berkaca dari penganuliran vonis MA, lalu apakah Ferdy Sambo akan memperoleh remisi ketika hukuman terhadap dirinya diubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup?
Adapun terkait pemberian hak narapidana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tenang Permasyarakatan.
Baca juga: Hakim MA Tolak Ubah Vonis Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Profil Desnayeti dan Jupriyadi
Dalam pasal 9, tertuang hak-hak dasar yang diperoleh narapidana yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.