Berita Nasional Terkini
Tak Jadi Dihukum Mati, Ferdy Sambo Juga Bisa Dapat Remisi? Ini Penjelasan UU
Tak jadi dihukum mati, Ferdy Sambo juga bisa dapat remisi atau pengurangan masa pidana? Ini penjelasan Undang-undang.
b. asimilasi;
c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
d. cuti bersyarat;
e. cuti menjelang bebas;
f. pembebasan bersyarat;
g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kesedihan Ibu dan Bibi Brigadir J Putusan Kasasi Ferdy Sambo Batal Hukuman Mati: Duka Kami Bertambah
Namun ternyata hak-hak di atas tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi vonis hukuman mati maupun penjara seumur hidup.
Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat (4) yang berbunyi:
"Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati," demikian tertulis dalam ayat di pasal tersebut.
Sehingga, jika berkaca dari bunyi pasal 10 ayat (4) tersebut, Ferdy Sambo tidak memperoleh hak-hak narapidana yang tertuang di pasal 10 ayat (1) yaitu dari remisi hingga pembebasan bersyarat. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Ferdy Sambo Bakal Peroleh Remisi usai Divonis MA Jadi Penjara Seumur Hidup? Ini Kata UU
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.