Berita Samarinda Terkini
10 Wanita di Samarinda Tertipu Pria yang Mengaku Pengusaha, Bermula dari Aplikasi Kencan
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria yang diduga telah memperdaya sejumlah wanita
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda menangkap seorang pria yang diduga telah memperdaya sejumlah wanita di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 1 Agustus 2023.
Si pelaku bernama Winarko, 40 tahun, diduga melakukan tindak pencurian sepeda motor (curanmor).
Sebanyak 10 unit sepeda motor dengan berbagai jenis dan merek dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Kamis (10/8/2023) sore.
"Sepeda motor ini merupakan milik para korban yang semuanya perempuan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di hadapan awak media.
Baca juga: Terbongkar Jejak Kriminal Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Curanmor hingga Jambret, Uang Buat Sewa PSK
Ia menjelaskan, awalnya pelaku asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu mengajak para korban berkenalan melalui aplikasi kencan berbasis online.
Setelah berkenalan, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu.
Ketika bertemu, entah daya tarik apa yang membuat para perempuan itu luluh, dan akhirnya mau menghabiskan malam panjang dengan Winarko.
Sebelum menuju penginapan, para korban terlebih dahulu diajak jalan-jalan, makan malam romantis hingga minum-minuman keras.
Baca juga: Minta Maaf, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bantah Jual Istri di Aplikasi Kencan, Ungkap Alasan Menipu
Begitu korban tak sadarkan diri, pria mokondo itupun membawa kabur barang berharga, terutama sepeda motor milik korban.
"Ada juga yang dibawa jalan-jalan, tahu-tahu diturunkan di tengah jalan, dan pelaku membawa kabur sepeda motor korban," bebernya.
Dalam kasus ini dikatakannya ada tiga laporan yang mereka terima.
Pertama, di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang pada 26 April 2023.
Baca juga: Babak Baru Penipuan Emas di Balikpapan, Rugikan Ratusan Orang, Korban dari Daerah Lain Berdatangan
Kedua, Pada 26 Mei 2023 di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Samarinda Ulu.
Ketiga, di sebuah hotel kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir pada 18 Juli 2023, Pukul 10.30 Wita.
"Kami masih menunggu laporan dari 7 korban lainnya," ucapnya.

Satu Tahun Belakangan
Dari laporan itu kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos bilangan Jalan Poros Balikpapan, Kilometer 24, Kelurahan Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepada petugas pria 40 tahun itu mengaku memang datang ke Samarinda untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Bahkan aksi itu sudah dilakoninya sejak satu tahun belakangan.
"Tapi dalam kasus ini, 10 motor yang dia dapat belum ada yang berhasil dijual," papar Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Tak Pernah Diversi Namun Meresahkan, Remaja yang Terlibat Curanmor di Samarinda Tetap Diproses Hukum
Sementara itu, ditemui di sela konferensi pers, Winarko mengaku mencari para korban melalui aplikasi kencan berbasis online.
Dirinya mengaku seluruh korban yang ia tipu merupakan perempuan yang menyediakan jasa prostitusi.
Untuk memuluskan niatnya yang ingin menguasai sepeda motor korban.
Dia mengaku sebagai pengusaha asal Jawa Timur yang hanya menetap di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini untuk bertemu rekan bisnis.
Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Gang Makassar Samarinda, Korban Rugi Rp 26 Juta
"Jadi alasan saya tidak membawa kendaraan karena harus berpindah-pindah tempat untuk bertemu mitra kerja," bebernya kepada Tribunkaltim.co.

Para korban yang percaya akhirnya mendatangi pelaku di penginapan ataupun hotel berbintang menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu, ia mengajak para pramuria itu untuk berkeliling, makan dan pesta miras sebelum menghabiskan malam bersama.
"Ada yang saya bayar, ada yang tidak. Tapi yang pasti sudah saya pakai. Niatnya mau jual motornya buat balik ke kampung. Tapi keburu ditangkap" ucapnya, enteng sembari mengikuti petugas yang membawanya kembali ke dalam sel tahanan. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.