Berita Nasional Terkini
Jadi Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak Angkat Bicara: Profesi Pengacara Terancam
Kamaruddin Simanjuntak juga merespons tentang penetapan statusnya sebagai tersangkanya oleh Bareskrim Polri.
2. Diperiksa hari ini, tapi minta penundaan
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin Simanjuntak sedianya bakal diperiksa Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (10/8/2023).
"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Kabar penundaan itu dibenarkan Kamaruddin.
Kamaruddin berhalangan hadir pada hari ini sehingga dirinya meminta penundaan pemeriksaan menjadi hari Senin (14/8/2023).
"Saya paling siap (untuk diperiksa). Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah," katanya.
Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).
3. Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak penetapan tersangka dirinya
Kamaruddin Simanjuntak memberi tanggapan soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Dikatakan Kamaruddin, penetapan tersangka terhadap dirinya itu berkaitan dengan kasus kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen.
Kamaruddin menjadi kuasa hukum dari istri Dirut PT Taspen, Rina Lauwy.
Ia menyebut Dirut PT Taspen ANS Kosasih-lah yang justru berbohong.
Baca juga: Usai Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Dukung Panji Gumilang
"Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Ia melanjutkan, dalam kasus tersebut, selain diduga menelantarkan istri, ANS Kosasih juga diduga melakukan KDRT.
"Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan karena dirinya menjadi kuasa hukum Rina Lauwy maka ia wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.
"Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam," kata dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.