Sidang Pengancaman di Balikpapan

Majelis Hakim Minta Poin Eksepsi Kamaruddin Simanjuntak dalam Sidang Terdakwa Muraker Diperbaiki

Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) meminta agar beberapa poin dalam eksepsinya direvisi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Suasana persidangan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) dengan perkara pengancaman di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (2/3/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Majelis Hakim yang memimpin sidang perkara pengancaman dengan terdakwa Muraker Lumban Gaol (28) meminta agar beberapa poin dalam eksepsinya direvisi.

Pasalnya beberapa poin di dalamnya berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri Balikpapan.

Hakim Ketua Surya Laksemana berujar bahwa dalam perkara dengan nomor perkara 65/Pid.B/2023/PN Bpp ini merupakan persidangan pidana.

Penasehat Hukum Kamaruddin Simanjuntak dalam eksepsinya membacakan sedikitnya 7 poin. Utamanya menangkis dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Disamping itu, dia meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Perkara Pengancaman di Balikpapan, Kamaruddin Singgung soal Tukar Guling

Menurut Surya, hal tersebut tidak bisa lantas dikabulkan mengingat tahap persidangan baru sampai tahap dakwaan.

"Kalau minta dibebaskan dari tuntutan, kan dia belum dituntut, masih tahap dakwaan," cetusnya, Kamis (2/3/2023).

Namun begitu dia menegaskan bahwa Majelis Hakim akan bersikap objektif. Baginya selama belum jatuh vonis, maka terdakwa dianggap belum tentu bersalah.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan dalam eksepsinya agar Kapolri memeriksa seluruh penyidik yang memproses Muraker secara hukum.

Kemudian Kamaruddin juga meminta agar Jaksa Agung memeriksa seluruh Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini dan ditindak apabila ditemukan pelanggaran.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengomentari Kasus Dugaan Pengancaman Pakai Senjata Api di Balikpapan

Kembali ke Hakim Ketua Surya, dia menilai bahwa poin eksepsi tersebut sudah masuk ke pokok perkara. Sementara dalam sidang ini masih tahap dakwaan.

Termasuk poin eksepsi teruntuk Kapolri dan Jaksa Agung, lanjut Surya, Penasehat Hukum lebih mengarah kepada pra peradilan.

"Cuma eksepsinya sudah masuk perkara, jadi kita perbaiki lagi ya," tutur Surya kepada Kamaruddin.

Sehingga poin eksepsi yang dilayangkan oleh Kamaruddin menyisakan pernyataan yang menganggap bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara PDM-24/Balik/02/2023 batal demi hukum.

Dimana selanjutnya berkas eksepsi telah diterima oleh Majelis Hakim dan sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved