Listrik PLN di Kaltim Padam

YLKN Ajukan Kompensasi ke PLN, Buntut Kaltim Mati Lampu

Seperti Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kota Bontang, Kabupaten Kukar.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
Piatur Pangaribuan, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) mengajukan kompensasi terhadap pelanggan PLN akibat padamnya listrik yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara (YLKN) mengajukan kompensasi terhadap pelanggan PLN akibat padamnya listrik yang terjadi di sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

Seperti Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kota Bontang, Kabupaten Kukar, Kabupaten Kutai Timur, dan sekitarnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Nusantara, Piatur Pangaribuan mengatakan, PLN bertanggung jawab atas padamnya listrik yang terjadi tersebut.

Terlebih, saat ini PLN telah memiliki teknologi yang semakin canggih.

Baca juga: Balikpapan Mati Lampu, Masyarakat Banyak Memilih Berkunjung ke Mal

Menurutnya, dengan teknologi yang semakin maju, kesalahan pihak eksternal juga tak bisa menjadi alasan PLN tidak memberikan tanggung jawab.

"Harusnya tanggung jawab PLN. kenapa saya katakan demikian? Mulai dulu, PLN masih defisitnya besar," ujar Piatur Pangaribuan kepada TribunKaltim.co, Kamis (10/8/2023).

"Karena kita juga mengawal ini sejak tahun 2007, sampai sekarang menjadi surplus," tegasnya.

Juga teknologinya sudah semakin baik dibandingkan 2013 yang lalu.

Baca juga: Sampai Kapan Mati Lampu di Samarinda, Balikpapan, PPU Paser dan Sekitarnya? Ini Penjelasan PLN

"Nah, kalau kemudian langsung menyalahkan orang, justru kita tanya sistem safety-nya seperti apa?" tuturnya.

Untuk itu, pihaknya meminta PLN memberikan kompensasi kepada Konsumen.

Seseuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pada Selasa 8 Agustus 2023, sebagian wilayah Balikpapan mengalami pemdaman listrik atau mati lampu.
Pada Selasa 8 Agustus 2023, sebagian wilayah Balikpapan mengalami pemdaman listrik atau mati lampu. (Ilustrasi TribunKaltim.co)

Kompensasi tersebut baik berupa realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik di atas besaran yang ditetapkan untuk indikator mutu pelayanan seperti lama gangguan hingga kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Selain itu, kompensasi pada konsumen juga berupa 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Baca juga: Listrik Padam Meluas di Kutim, Kurang Lebih 60 Ribu Pelanggan Terdampak

Juga 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau non-tariff adjustment.

Surat permintaan kompensasi tersebut telah diberikan kepada beberapa pihak.

Seperti Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Dinas Perdagangan Kaltim, hingga Ombudsman wilayah Kalimantan Timur.

"Kita berharap mereka memberikan potongan atau kompensasi secepatnya," katanya.

Karena itu kewajiban. Namun kompensasinya tidak dilakukan. "Kita akan ambil langkah hukum ke pengadilan," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Listrik PLN di Kaltim Padam, Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Sangatta Terganggu

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan TJSL, Dana Puspita Sari mengatakan, hingga saat ini PLN masih menunggu kronologi hasil investigasi penyebab padamnya listrik usai gangguan jalur transmisi 150 kV Karang Joang- Kariangau tersebut.

Dengan begitu, imbuhnya, penentuan pemberian kompensasi tersebut dapat diketahui.

Pemberian kompensasi itu sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 dan Kepmen Penetapan TMP 2023. Disitu, memang ada aturan terkait pemberian kompensasi.

Baik penyebab pemberian kompensasi dan mekanismenya. "Disitu sangat jelas bahwa kami perusahaan BUMN, perusahaan pemerintah yang apapun yang kami lakukan semua harus atas dasar dari peraturan pemerintah," tuturnya.

Baca juga: PLN Balikpapan Berhasil Aliri Listrik di Kantor Setneg dan Hunian Pekerja IKN Nusantara

Ia membeberkan, dalam peraturan itu, terdapat beberapa penyebab PLN harus memberikan kompensasi, seperti kelalaian perusahaan BUMN tersebut.

Selain itu, kompensasi jug akan diberikan saat melewati TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) selama 7 jam 42 menit.

"Kalau memang disebabkan kelalaian oleh PLN, maka PLN wajib memberikan kompensasi dan itupun juga ada aturannya," kata Piatur Pangaribuan.

"Berapa lama padamnya dalam sebulan pelanggan tersebut yang memenuhi syarat untuk pemberian kompensasi," tegasnya.

Ilustrasi PLN memperbaiki jaringan listrik
Ilustrasi PLN memperbaiki jaringan listrik (TRIBUNKALTIM.CO/ NEVRIANTO HP)

"Tapi jika hasil investigasi ternyata bukan dari kelalaian PLN, seperti kondisi Kahar, hingga terkait adanya kecerobohan dari pihak luar, maka tidak diberi kompensasi," lanjutnya.

Meski begitu, imbuhnya, pihak PLN masih menunggu hasil investigasi penyebab padamnya listrik di beberapa wilayah di Kaltim tersebut. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved