IKN Nusantara

Kejar Tayang Pembangunan Bandara VVIP IKN Nusantara Dihantui Tuntutan Ganti Rugi

Kejar tayang pembangunan bandara VVIP IKN Nusantara dihantui tuntutan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat.

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah ingin tancap gas membangun bandara VVIP untuk Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.

Pembangunan bandara VVIP ditargetkan tuntas 2024 mendatang.

Namun, upaya pembangunan itu dihantui tuntutan ganti rugi tanam tumbuh masyarakat di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Diketahui, bandara VVIP dibangun setidaknya di 4 kelurahan di Penajam Paser Utara.

Yakni Kelurahan Gersik, Kelurahan Jenebora, Kelurahan Pantai Lango, Kelurahan Maridan.

Semua daerah ini terdampak pembangunan bandara VVIP penunjang transportasi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Asisten I Pemkab Penajam Paser Utara, Sodikin mengatakan bahwa pada dasarnya ribuan hektar lahan tersebut, merupakan hak Badan Bank Tanah.

Namun, masyarakat selama ini mengelola lahan tersebut, disertai dengan berbagai macam tanam tumbuhnya.

"Kita akan diskusikan ini ke pemerintah pusat, bagaimana nanti haknya masyarakat, apalagi terkait dengan tanam tumbuhnya," ungkapnya pada Kamis (10/8/2023).

Dari beberapa pembahasan kata Sodikin, yang akan memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada masyarakat, yakni pemrakarsa.

Dalam hal ini pemerintah pusat, baik Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, pun oleh pihak terkait lainnya.

Dalam waktu dekat, hal ini akan disampaikan ke pihak terkait, agar masyarakat segera mendapatkan haknya.

Pemerintah daerah hanya berwenang untuk menyampaikan hal tersebut ke pusat.

"Mudah-mudahan nanti bisa, harapan kita agar masyarakat tidak menunggu lama dengan kepastian itu," pungkasnya.

Setidaknya, 4.162 hektar lahan di Penajam Paser Utara menjadi kewenangan Badan Bank Tanah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved