Berita Nasional Terkini
Siapa Paulus Tannos? Rekam Jejak Kasus dan Pelariannya, Kendala KPK Tangkap Tersangka Korupsi e-KTP
Siapa Paulus Tannos? Simak rekam jejak kasus dan pelariannya. Kendala KPK menangkan tersangka korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menangkap Paulus Tannos, salah satu tersangka korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto.
KPK terkendala sejumlah hal untuk menangkap Paulus Tannos ini, di antaranya adalah soal kewarganeraan dan nama.
Diketahui Paulus Tannos adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura yang tersangkut dalam korupsi e-KTP yang buron sejak tahun 2021 lalu.
Saat ini, Paulus Tannos sudah terlacak keberadaannya di sebuah negara di Afrika Selatan.
Kendala KPK, karena Paulus Tannos telah mengubah kewarganegaraan dan namanya.
Paulus Tannos mengubah status warga negaranya yang semula Indonesia menjadi warga negara di Afrika Selatan.
"Ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (11/8/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari TribunTangerang.com di artikel yang berjudul KPK Akui Tak Bisa Menangkap Tersangka Korupsi e-KTP Paulus Tannos, Inilah Kendalanya,
Selain memiliki paspor dari negara lain, Paulus Tannos juga berganti nama menjadi Thian Po Tjhin.
Ali mengatakan tim KPK sebenarnya sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos.
Kendati begitu KPK tidak dapat menangkap yang bersangkutan.
Sebab Paulus Tannos sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.
"Karena memang namanya berbeda, kewarganegaraannya berbeda, tentu otoritas negara yang kami datangi dan ketika melakukan penangkapan itu tidak membolehkan untuk membawanya," kata Ali.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa menangkap seseorang di negara lain tidak bisa semena-mena.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Mega Korupsi e-KTP? Ini Pernyataan Terbaru KPK
"Karena memang seperti itu hukum hubungan internasional, hubungan dengan negara lain kan tergantung dari otoritas negara tersebut, karena melakukan penangkapan di negara lain kan kita tidak bisa semena-mena seperti halnya konteksnya menangkap di negara sendiri, di wilayah hukum sendiri, ini kan di wilayah hukum lain," kata Ali.
"Oleh karena itu, dengan identitas yang berbeda, tentu kan tidak boleh dibawa," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.