Berita Nasional Terkini

Siapa Paulus Tannos? Rekam Jejak Kasus dan Pelariannya, Kendala KPK Tangkap Tersangka Korupsi e-KTP

Siapa Paulus Tannos? Simak rekam jejak kasus dan pelariannya. Kendala KPK menangkan tersangka korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto ini.

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribunnews.com
Paulus Tannos tersangka e-KTP. Siapa Paulus Tannos? Simak rekam jejak kasus dan pelariannya. Kendala KPK menangkan tersangka korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto ini. 

Menurutnya, pengajuan DPO sudah lebih dari lima tahun, tetapi pihak Interpol belum menerbitkannya.

"Kemarin Paulus Tannos nasibnya sudah bisa diketahui tetapi ada beberapa kendala, yang bersangkutan ternyata proses penerbitan red notice-nya terlambat," kata Karyoto.

Punya paspor baru

Pada Februari 2023, KPK juga telah mengatakan bahwa Paulus Tannos sudah memiliki paspor baru dari negara lain.

Namun, KPK enggan mengungkap negara yang dimaksud.

"Kami tidak bisa sebutkan saat ini ya, negara mana yang kemudian menerbitkan paspor dari tersangka KPK yang saat ini DPO," jelas Ali Fikri, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (8/2/2023).

Belakangan diketahui, bahwa red notice yang terlambat terbit dikarenakan Paulus telah berganti nama.

Menurut Ali, perubahan data ini mengakibatkan KPK harus mencari Paulus dengan nama barunya.

Korupsi e-KTP

Sejauh ini, KPK juga sudah memproses hukum sejumlah orang dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik.

Mereka ialah mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota DPR Markus Nari, dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni Irman dan Sugiharto.

Dari pihak swasta, KPK menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pihak swasta Andi Agustinus, Made Oka Masagung, serta keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.

Baca Selanjutnya: Made oka bantah puan dan pramono terima aliran dana e ktp

(*)

Update Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved