PPPK 2023

Gaji PPPK Naik 16 Agustus 2023, Lebih Tinggi Dari PNS, Cek Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru

Gaji PPPK naik 16 Agustus 2023. Kabarnya lebih tinggi dari PNS. Cek perbedaan gaji PPPK dan CPNS 2023 terbaru.

Kompas.com
Ilustrasi - Gaji PPPK naik 16 Agustus 2023. Kabarnya lebih tinggi dari PNS. Cek perbedaan gaji PPPK dan CPNS 2023 terbaru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.

Berikut gaji PPPK naik 16 Agustus 2023.

Kabarnya gaj PPPK lebih tinggi dari PNS.

Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.

Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.

Cek perbedaan gaji PPPK dan CPNS 2023 terbaru.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terjawab PPPK 2023 Dibuka Kapan, Cara Daftar PPPK 2023 di SSCASN BKN, Login sscasn.bkn.go.id

Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.

"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.

Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:

1. Gaji PNS

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved