PPPK 2023
Gaji PPPK Naik 16 Agustus 2023, Lebih Tinggi Dari PNS, Cek Perbedaan Gaji PPPK dan CPNS 2023 Terbaru
Gaji PPPK naik 16 Agustus 2023. Kabarnya lebih tinggi dari PNS. Cek perbedaan gaji PPPK dan CPNS 2023 terbaru.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
Kompas.com
Ilustrasi - Gaji PPPK naik 16 Agustus 2023. Kabarnya lebih tinggi dari PNS. Cek perbedaan gaji PPPK dan CPNS 2023 terbaru.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/pendaftaran-cpns-2022-fixx-lagi-21-januari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.