Berita DPRD Kutai Timur

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-24 Tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-24 di ruang rapat utama, Kantor DPRD Kutim, Sangatta.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
DPRD Kutim menggelar rapat paripurna ke 24 di ruang rapat utama, Gedung DPRD Kutim, Selasa (15/8/2023) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna ke-24 di ruang rapat utama, Kantor DPRD Kutim, Sangatta.

Rapat tersebut tentang penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (15/8/2023) malam itu dihadiri oleh 29 orang anggota dewan dan Forkopimda serta dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni.

Baca juga: Reses di Kecamatan Sandaran, Anggota DPRD Kutim Terima Aspirasi Ratusan Warga

"Dalam penyusunan KUA dan PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintah daerah," ungkapnya, Selasa (15/8/2023)

Lanjutnya, hal itu juga disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai asumsi yang mendasarinya.

Dalam pembahasan KUA dan PPAS tentunya terdapat persepsi dan pemikiran, namun hal tersebut dapat disinkronkan dan disepakati secara normatif dengan semangat mencapai hasil terbaik dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Anggota DPRD Kutim Reses di Desa Perupuk Sangkulirang, Petani Khawatir tak bisa Panen karena Kemarau

"Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan melalui program atau kegiatan prioritas yang dilaksanakan berbasis potensi dan sumber daya yang ada," jelasnya.

Selain itu, KUA dan PPAS tersebut disusun dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan menitik beratkan pada upaya untuk meningkatkan efektifitas APBD baik dari sisi pendapatan maupun belanja.

"Nota KUA dan PPAS akan dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kutim," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved