Berita Nasional Terkini
Kabar Gembira Gaji PNS Naik 8 Persen dan Pensiunan Mulai Tahun Depan, Ini Rinciannya
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan upah gaji gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen. Gaji pensiunan naik 12 persen.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini rincian gaji PNS golongan II, mulai dari IIa hingga IId.
PNS golongan II adalah mereka yang memiliki latar pendidikan SMA hingga D3.
Presiden Joko Widodo resmi menaikkan upah gaji gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri tahun depan 8 persen. Sedangkan gaji pensiunan naik 12 persen tahun depan.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi saat Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Daftar Gaji Pemain AC Milan: Rafael Leao Tertinggi, Tijjani Reijnders Terima UMR Italia
Jokowi juga mengumumkan usulan kenaikan tunjangan bagi pensiunan sebesar 12 persen. Menurut dia, usulan kenaikan gaji dan tunjangan itu diharapkan akan meningkatkan kinerja.
"Serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Presiden.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga menjelaskan soal postur RUU APBN 2024, yakni pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun.
Rinciannya, penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun, PNBP sebesar Rp 473,0 triliun, serta hibah sebesar Rp 0,4 triliun.
Lalu, belanja negara dialokasikan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
"Keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif. Defisit anggaran sebesar 2,29 persen PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun," kata Jokowi.
Meski baru diumumkan hari ini, kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan pensiunan ini baru akan mulai berlaku pada 2024 mendatang.
Baca juga: Terjawab Kenaikan Gaji Berkala PNS Berapa Persen dan Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan Dibayarkan 2023
Diketahui besaran gaji pokok (gapok) PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Dimana dalam aturan tersebut ditetapkan, gaji pokok dengan golongan terendah sebesar Rp1,56 juta, sementara tertinggi Rp5,9 juta.
Selain gapok (Gaji Pokok), rencananya pemerintah juga akan menambah beberapa tunjangan mulai dari tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Besaran gapok PNS tersebut masih sama lantaran belum ada kenaikan selama 4 tahun terakhir, terhitung sejak 2019 lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.