Berita Kaltim Terkini
Dugaan Penyelewengan Keuangan di RSUD AWS, Oknum PNS Telah Diperiksa Kejati Kaltim
Dugaan penyelewengan keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) melibatkan oknum PNS kabarnya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan penyelewengan keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) melibatkan oknum PNS kabarnya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Penyelewengan dana ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim, yang menemukan adanya kejanggalan.
Dugaan penyelewengan keuangan di RSUD AW Sjahranie, ditemukan pada tahun 2022 lalu.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim, pemeriksaan keuangan tahun 2022 menemukan oknum PNS di RSUD AWS, berinisial YO, selaku Staf Pengadministrasian Keuangan telah melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kelebihan bayar TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai) sebesar Rp1.379.690.000.
Uang TPP, atas nama 11 PNS terindikasi telah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh YO.
Baca juga: Pembangunan Jalan Desa Muara Pasir Menuju Harapan Baru Paser Habiskan Rp23,4 Miliar
Hal inipun disebutkan oleh auditor BPK dalam LHP-BPK Tahun 2022 Nomor:21.b/LHP/XIX.SMD/5/2023, tanggal 4 Mei 2023 yang diserahkan Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang kepada Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubenur Kaltim, Hadi Mulyadi dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023) lalu.
Lebih lanjut, dalam laporan BPK, pembayaran TPP bagi 11 PNS di RSUD AWS Samarinda tahun 2022 Rp 1,379 miliar, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebab dibayarkan kepada PNS yang sudah tak berhak menerima TPP, karena satu orang sudah pensiun dan kepada 10 PNS sedang berstatus tugas belajar.
Uang TPP tersebut kemudian ditrasnfer YO ke rekening pribadinya dan rekannya EH.
"YO menggunakan pembayaran TPP untuk kepentingan pribadi," tulis BPK dalam laporannya.
Dan uang Rp 1,379 miliar itu belum dikembalikan YO ke kas rumah sakit.
Menurut BPK, temuan TPP di RSUD AWS ini merupakan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan, karena tak sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 5 hruf (a) dan (h), Pergub Kaltim Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Non PNS, Keputusan Direktur RSUD AWS Nomor 800.2614/11/Kepeg-217 tentang Pedoman Peraturan Kepegawaian Internal untuk Pegawai TKWT RSUD AWS Samarinda.
Kejanggalan ini, juga di soroti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Pemantauan dan pemeriksaan juga dilakukan jajaran Korps Adhyaksa.
Baca juga: Temuan BPK Soal Obat dan Alkes Lebih Bayar, Pihak RSUD AW Syahranie Berikan Tanggapan
Penyelidikan dilakukan, karena adanya dugaan penyelewengan anggaran yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah di rumah sakit plat merah ini.
Ada dugaan penyelewengan anggaran dengan total Rp 6,3 miliar. Uang tersebut seharusnya ditujukan kepada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun diduga diselewengkan oleh oknum.
Dishub Kaltim Siapkan Regulasi Terminal Bayangan, Masyarakat Minta Akses Lebih Mudah |
![]() |
---|
5 Daerah di Kalimantan Timur dengan Desa dan Kelurahan Terdampak Banjir Terbanyak |
![]() |
---|
Transfer ke Daerah Dipangkas, Ekonom sebut 2 Langkah Realistis Kaltim, Jangan Ganggu Hajat Publik |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Jumlah Lulusan S1 Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.