Berita Kaltim Terkini

Dugaan Penyelewengan Keuangan di RSUD AWS, Oknum PNS Telah Diperiksa Kejati Kaltim

Dugaan penyelewengan keuangan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) melibatkan oknum PNS kabarnya telah diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PURNOMO SUSANTO
RSUD AW Sjahranie-Kejati Kaltim mengungkapkantelah memeriksa oknum terkait dugaan penyelewengan dana hasil audit BPK Perwakilan RI Kaltim. 

Dugaan itu bahkan menguat dari hasil pemeriksaan dokumen yang menunjukan pembayaran TPP kepada pegawai yang tidak sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 840/K.36/2021.

Dengan penjelasan bahwa pembayaran TPP kepada pegawai pensiun dan tugas belajar tidak tepat dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total taksiran kerugian Rp 6,36 miliar.

Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi pun membenarkan hal ini. 

Tetapi, pihaknya masih belum bisa menjelaskan detail, lantaran saat ini masih langkah awal penyelidikan.

Baca juga: Pasien Terapi Lanjutan di Teras Masjid RSUD AW SYahranie Samarinda Rata-Rata dari Luar Samarinda

"Iya ada. Masih penyelidikan. Ini masih awal, nanti kita infokan lagi kalau ada rilisnya nanti," ujarnya dikonfirmasi Tribunkaltim.co .

Sama ketika mengkonfirmasi Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim, Romulus Haholongan, yang juga masih belum bisa memberikan komentarnya.

"Belum bisa (berkomentar)," singkatnya.

Dirut RSUD AW Sjahranie, dr David Hariadi Masjhoer dikonfirmasi awak media membenarkan terkait temuan BPK RI Perwakilan Kaltim ini.

"Iya betul, hal ini kan berkaitan dengan hasil audit dari BPK. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejati Kaltim," ujarnya.

David menyampaikan, beberapa pegawainya yang berkaitan dengan kasus ini juga telah diperiksa dan dipanggil oleh pihak Kejati Kaltim.

Serta oknum yang bersangkutan juga telah dinonaktifkan sejak awal tajun 2023 lalu, sebagai pegawai di RSUD AW Sjahranie.

"Pegawai yg bersangkutan sdh di nonaktifkan sejak awal 2023 dan dipanggil oleh Kejati Kaltim," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved