Komisi II ke IKN Nusantara
Komisi II DPR RI Sampaikan 9 Urgensi Pokok dalam Rancangan UU IKN Nusantara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan 9 urgensi pokok dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan UU Ibu Kota Negara (IKN)
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
3. Memberikan kepastian hukum atas keberlanjutan kegiatan 4P, serta pengaturan dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Selain sembilan pokok UU IKN yang akan diubah, hal ini juga berimplikasi pada Peraturan Pelaksanaanya yang nantinya perlu diubah mengikuti konteks RUU perubahan UU IKN nantinya.
Yaitu PP 17/2022, PP 12/2023, PP 27 2023, Perpres 62/2022, Perpres 63/2022, Perpres 64/2022, dan Perpres 65/2022 dan harus diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak UU tentang Perubahan UU IKN ditetapkan.
Disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa pengerjaan penyusunan perubahan Rancangan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ini diserahkan kepada Komisi II DPR RI.
Baca juga: Kunjungi Titik Nol, Ketua Komisi II DPR RI Doli Akui Terkejut Pembangun IKN Berkembang Pesat
"Kita sudah menerima secara resmi draft naskah akademik dan draft Rancangan Undang-undang. Kami juga sudah menyepakati kemarin untuk membentuk Panitia Kerja (Panja)," ujarnya saat melakukan kunjungan ke IKN, Selasa (22/8/2023).
Nantinya, Komisi II DPR RI akan bersama-sama dengan perwakilan Pemerintah diantaranya Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Kumham. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.