Komisi II ke IKN Nusantara
Komisi II DPR RI Sampaikan 9 Urgensi Pokok dalam Rancangan UU IKN Nusantara
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan 9 urgensi pokok dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan UU Ibu Kota Negara (IKN)
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan 9 urgensi pokok dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebelumnya, terdapat penyerahan draf RUU Perubahan UU IKN dari Pemerintah RI, yang diwakilkan Menteri PPN/Kepala Bappenas) kepada Ketua Komisi II DPR RI.
Dalam hal ini, Doli menyampaikan sembilan pokok perubahan yang diusulkan oleh pemerintah dalam RUU IKN Nusantara tersebut.
Antara lain terkait Kewenangan Khusus; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan; Pengisian Jabatan Otorita IKN; Penyelenggaraan Perumahan, Batas Wilayah; Tata Ruang; Mitra di DPR RI dan Jaminan Berkelanjutan.
Baca juga: Masalah Lahan di 6 Proyek IKN Nusantara Hampir Beres, Hadi Tjahjanto Lapor ke Luhut
Baca juga: Progres IKN Berkembang Masif, Komisi II DPR RI Optimis Upacara Kemerdekaan 2024 Bisa Digelar di IKN
Selain itu, sejak UU IKN diundangkan, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN.
Yakni dalam pelaksanaan kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN).
Di mana setidaknya terdapat 5 hal isu yang disebutkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
1. Perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh Otorita IKN terkait tugas dan fungsinya;
2. Kedudukan Otorita IKN sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh Otorita IKN secara mandiri sebagai Pemdasus;
3. Pengaturan spesifik mengenai pengakuan hak atas tanah yang dimiliki dan/atau yang dikuasai oleh masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh Otorita IKN dan pemerintah daerah di sekitar Wilayah IKN;
4. Pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan, serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif;
5. Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN, serta diperlukan adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat.
Adapun kelima hal ini, diakomodir melalui langkah strategis yang tertuang dalam RUU perubahan UU IKN nantinya, seperti:
1. Penguatan kedudukan kelembagaan Otorita IKN sebagai penyelenggara 4P, melalui penyempurnaan ketentuan mengenai kewenangan khusus Otorita IKN dalam pelaksanaan urusan pemerintahan maupun kedudukannya sebagai pengelola anggaran/barang;
2. Memberikan kejelasan terhadap status tanah yang dimiliki/dikuasai masyarakat setempat, termasuk pengaturan tanah yang bersifat lex specialis di IKN dalam mendukung investasi;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.