Berita Nasional Terkini
Megawati Kritik Keras Batalnya Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Kok bisa Dikasih Pengurangan?
Megawati menyampaikan kritik keras terkait batalnya hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Ketua Umum PDIP mempertanyakan kok bisa dikasih pengurangan?
Ia mengatakan, aparat Polri harus punya moral dan perikemanusiaan agar dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Kalau kalian saja melempem, apalagi rakyatnya yang masih perlu, perlu, perlu untuk diberi kehidupan yang baik, supaya mereka sejahtera, tidak ada rakyat fakir miskin di namanya Tanah Air kesatuan Republik Indonesia, kalian hanya mencari keuntungan dari diri kalian sendiri," kata Megawati.
Lanjut, Megawati mengungkit campur tangannya dalam pembentukan sejumlah lembaga hukum di Indonesia.
"Bagi saya, saya menghomati Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, meski itu saya yang buat," ujarnya.
"Bayangin saya sebagai presiden banyak loh buat lembaga-lembaga."
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.