Berita Nasional Terkini
Megawati Kritik Keras Batalnya Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Kok bisa Dikasih Pengurangan?
Megawati menyampaikan kritik keras terkait batalnya hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Ketua Umum PDIP mempertanyakan kok bisa dikasih pengurangan?
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri menyoroti penegakan hukum di Indonesia ketika menyinggung batalnya hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Kritik terkait kasus Ferdy Sambo disampaikan Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) di The Tribrata, Senin (21/8/2023).
Diketahui hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang juga dikenal sebagai Brigadir J diubah menjadi hukuman seumur hidup dalam putusan Mahkamah Agung (MA).
Megawati menyoroti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Selaku Ketua BPIP, Megawati menunjukkan keprihatinannya terhadap keputusan MA terkait Ferdy Sambo tersebut.
Megawati berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya terhadap Brigadir J sangatlah tidak manusiawi.
Pandangan tersebut diungkapkan oleh Megawati dalam pidatonya saat menghadiri acara sosialisasi buku teks utama pendidikan Pancasila untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang berlangsung di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Senin.
"Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir.
Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA.
Eh, kok pengurangan hukuman?" kata Megawati di The Tribata, Jakarta, Senin (21/8/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Megawati mengaku tetap menghormati putusan MA tersebut, tetapi ia juga mengaku tidak habis pikir mengapa Sambo disunat hukumannya.
Padahal, kata Megawati, Ferdy Sambo merupakan seorang jenderal polisi yang membunuh anak buahnya sendiri.
"Kok bisa dikasih apa namanya pengurangan hukuman.
Baca juga: Kabar Terbaru Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Suami Putri Candrawathi Tinggal Tungga Waktu Eksekusi
Saya sampai mikir begini, anak orang begini, meskipun dia prajurit atau apa itu, apa karena nilainya hanya prajurit, hah?" kata Megawati.
"Masa sekarang apa enggak sedih saya, peristiwa Pak Sambo itu," ucap Megawati, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Selasa (22/8/2023).
"Saya sebagai seorang ibu nangis, bayangkan ke mana perikemanusiaannya dan mana moral yang beradab pada kepolisian sekarang."
"Kalau mau ngamuk sini, kamu saya bilang jangan anak buah dilalaikan, itu Pancasila loh," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Tribun-Timur.com di artikel berjudul Curhat Megawati Soal MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo, Sedih dan Heran Lihat Penerapan Hukum di RI.
Megawati menilai tindakan Ferdy Sambo cs tidak dapat ditolerir.
Pasalnya, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri tega menembak mati sang anak buah.
Presiden kelima Republik Indonesia itu pun menekankan bahwa perwira TNI dan Polri bisa menjadi seorang jenderal karena pengorbanan prajurit-prajuritnya.
Megawati mengatakan, hal itu ia alami langsung ketika ada daerah operasi militer (DOM) di Aceh yang mengakibatkan banyak prajurit gugur, tetapi tak ada satu pun jenderal yang gugur.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi Jika Berkelakuan Baik? Ini Kata Mahfud MD dan Pengamat Hukum
"Kalian jadi jenderal karena yang mati itu anak buah, saya ngalami saat DOM Aceh, daerah operasi militer Aceh, nah kurang apa lagi.
Coba, saya pergi ke RSPAD, melihat siapa korban-korbannya tiap hari, saya minta bahwa yang jadi korban itu siapa saja, enggak ada jenderal yang mati!" kata Megawati.
Megawati juga menyinggung soal hukum di Indonesia.
"Hukum Indonesia ini hukum opo yo saiki (Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang), saya bukan orang hukum loh tapi kan saya bisa mikir, iki ngopo to beneran (ini kenapa to, beneran)," ujar Megawati.
"Sudah dua pengadilan yang pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA kok pengurangan hukuman."
Megawati pun menyinggung bahwa dirinya yang memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada awal masa Reformasi.
Ia mengungkapkan bahwa ada kecenderungan polisi untuk ditempatkan di daerah-daerah "basah" demi kepentingan pribadi mereka masing-masing.
Oleh karena itu, Megawati berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memperbaiki moral para polisi.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan 3 Hakim MA yang Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
"Bilang itu sama Pak Kapolri, benerin polisi itu, jangan mikirin kesenangannya sendiri," ujar Megawati.
Ia mengatakan, aparat Polri harus punya moral dan perikemanusiaan agar dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
"Kalau kalian saja melempem, apalagi rakyatnya yang masih perlu, perlu, perlu untuk diberi kehidupan yang baik, supaya mereka sejahtera, tidak ada rakyat fakir miskin di namanya Tanah Air kesatuan Republik Indonesia, kalian hanya mencari keuntungan dari diri kalian sendiri," kata Megawati.
Lanjut, Megawati mengungkit campur tangannya dalam pembentukan sejumlah lembaga hukum di Indonesia.
"Bagi saya, saya menghomati Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, meski itu saya yang buat," ujarnya.
"Bayangin saya sebagai presiden banyak loh buat lembaga-lembaga."
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kasasi yang digelar pada Selasa (8/8/2023) di Gedung MA secara tertutup.
Keempat terdakwa dalam kasus tersebut mendapat pengurangan hukuman.
Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati kini dihukum penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi yang sebelumnya dihukum 20 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara kini menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang sebelumnya dihukum 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun penjara.
Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana di mana Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J di Kasus Ferdy Sambo Jadi Tersangka Hoaks
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.