IKN Nusantara

Pentingnya Revisi UU IKN Nusantara, Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta Terancam Molor

Pentingnya revisi UU IKN Nusantara, pemindahan Ibu Kota dari Jakarta terancam molor

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta

TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur terancam molor bila revisi UU IKN tak lekas disahkan.

Dilansir dari Kontan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memaparkan 9 poin perubahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau RUU IKN saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Terdapat beberapa pokok perubahan di dalam RUU IKN yang meliputi berbagai hal.

Yang pertama, kewenangan khusus, Kedua, perubahan terkait pertanahan. Ketiga, pengelolaan keuangan.

"Keempat, pengisian jabatan Otorita. Kelima, penyelenggaraan perumahan, Keenam, batas wilayah. Ketujuh, tata ruang. Kedelapan, mitra di DPR RI. Kesembilan, jaminan keberlanjutan," kata Suharso.

Dia mengatakan, jika tidak dilakukan revisi RUU IKN ini maka pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara bakal tidak tepat waktu.

"Perubahan Undang-Undang IKN adalah hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita bisa mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ucap Suharso.

Selain itu, sambung Suharso, revisi RUU IKN ini memperkuat kewenangan Otorita IKN dalam menetapkan norma, standar, prosedur yang berbeda khususnya di wilayah IKN.

Tak hanya itu, revisi diperlukan menghindari adanya lepas tangan di internal pemerintahan.

"Menghindari adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkapnya.

Suharso pun mengungkapkan risiko yang bakal dihadapi apabila ketentuan ini tidak diubah.

Antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi keputusan, kemungkinan adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit Otorita IKN.

Kegiatan operasional Otorita IKN menurutnya bakal tidak efisien, dan publik akan mendapat kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.

Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Padahal UU IKN tersebut baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.

Baca juga: IKN Nusantara Tambah 3 Proyek Baru, Nilainya Triliunan, Ada Pengendalian Banjir

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved