IKN Nusantara
Pentingnya Revisi UU IKN Nusantara, Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta Terancam Molor
Pentingnya revisi UU IKN Nusantara, pemindahan Ibu Kota dari Jakarta terancam molor
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur terancam molor bila revisi UU IKN tak lekas disahkan.
Dilansir dari Kontan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa memaparkan 9 poin perubahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara atau RUU IKN saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Terdapat beberapa pokok perubahan di dalam RUU IKN yang meliputi berbagai hal.
Yang pertama, kewenangan khusus, Kedua, perubahan terkait pertanahan. Ketiga, pengelolaan keuangan.
"Keempat, pengisian jabatan Otorita. Kelima, penyelenggaraan perumahan, Keenam, batas wilayah. Ketujuh, tata ruang. Kedelapan, mitra di DPR RI. Kesembilan, jaminan keberlanjutan," kata Suharso.
Dia mengatakan, jika tidak dilakukan revisi RUU IKN ini maka pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara bakal tidak tepat waktu.
"Perubahan Undang-Undang IKN adalah hal yang krusial agar pemerintah khususnya Otorita bisa mewujudkan pemindahan Ibu Kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan," ucap Suharso.
Selain itu, sambung Suharso, revisi RUU IKN ini memperkuat kewenangan Otorita IKN dalam menetapkan norma, standar, prosedur yang berbeda khususnya di wilayah IKN.
Tak hanya itu, revisi diperlukan menghindari adanya lepas tangan di internal pemerintahan.
"Menghindari adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintahan, baik itu sesama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," ungkapnya.
Suharso pun mengungkapkan risiko yang bakal dihadapi apabila ketentuan ini tidak diubah.
Antara lain terjadinya berbenturan dengan UU sektoral yang dapat mempengaruhi keputusan, kemungkinan adanya tarik-menarik atau lepas kewenangan di internal pemerintah yang mempersulit Otorita IKN.
Kegiatan operasional Otorita IKN menurutnya bakal tidak efisien, dan publik akan mendapat kesulitan dalam memperoleh pelayanan perizinan maupun pelayanan publik.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Padahal UU IKN tersebut baru seumur jagung karena disahkan pada Januari 2022.
Baca juga: IKN Nusantara Tambah 3 Proyek Baru, Nilainya Triliunan, Ada Pengendalian Banjir
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.