Berita Nasional Terkini
Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan
Inilah update terbaru pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang pakai baju tahanan usai jadi tersangka penistaan agama.
Polri disebut akan menyita sejumlah rekening Panji Gumilang dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya (akan dilakukan penyitaan rekening Panji)," ujar jenderal bintang satu tersebut, dalam keterangannya, Kamis (17/8/2023).
Koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan turut dilakukan pihaknya guna membekukan rekening Panji.
"Ada saldo dibekukan. Nanti setelah ini (penyidikan), kami akan menerima rekening," kata Whisnu.
Ia menyebut, nominal dalam rekening milik Panji mencapai ratusan miliar.
"Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," ucapnya.
Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa seluruh dana operasional Pondok Pesantren Al Zaytun harus melalui rekening pribadi Panji Gumilang terlebih dahulu.
Bahkan terkuak juga fakta bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah untuk Ponpes Al Zaytun masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.
Menurut Brigjen Whisnu, seluruh dana operasional Ponpes Al Zaytun melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus dalam persetujuan Panji Gumilang.
"Semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan tersebut, harus berdasarkan perintah beliau (Panji)," ujarnya.
"Juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami dan mungkin dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan ke proses penyidikan," lanjutnya.
Pihaknya juga menemukan sejumlah pola yang dilakukan Panji dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Apa Itu PT Taspen? Ramai Diulas Usai Dirut Antonius Kosasih Polisikan Kamaruddin Simanjuntak
Whisnu menuturkan, pola tersebut terkait sejumlah aliran dana yang masuk ke Yayasan Pesantren Indonesia.
"Ada dugana pola transaksi tindak pidana pencucian uang, baik secara struktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.