Berita Nasional Terkini
Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri
Demi bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, mediator minta MUI berkomunikasi ke Kapolri.
TRIBUNKALTIM.CO - Demi bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, mediator minta MUI berkomunikasi ke Kapolri.
Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikatakan Ihsan pihak mediator dari PN Jakpus meminta MUI sebagai tergugat untuk bisa bantu berkomunikasi ke Kapolri Listyo Sigit agar bisa perintahkan penyidik.
Baca juga: Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan
Bisa hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus akhir bulan ini.
"Tadi mediator memesankan kepada Pak Ihsan Abdullah prinsipal dari MUI untuk membantu komunikasi dengan Kapolri agar Minggu depan tanggal 30 Agustus hari Rabu jam 10," kata Ihsan ditemui setelah mediasi dengan kuasa hukum Panji Gumilang di PN Jakpus, Rabu (23/8/2023).
"Pak Kapolri untuk bisa memerintahkan kepada penyidik menghadirkan Pak Panji Gumilang di pengadilan menghadiri mediasi dan bertemu langsung dengan Buya Anwar Abbas," lanjutnya.
Kemudian dikatakan kuasa hukum Anwar Abbas itu, pihak MUI selaku pihak tergugat dua juga menyanggupi permintaan itu.
"Itu permintaan mediator kepada MUI melalui Pak Ihsan Abdullah dan disanggupi," sambungnya.
Ihsan melanjutkan jadi artinya kalau sinyalnya Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Panji Gumilang.
"Maka Insyallah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," jelasnya.
Baca juga: Update Kasus Hoaks Rocky Gerung, Bareskrim Sebut Sama Seperti Panji Gumilang, Tunggu Hasil Labfor
Panji Gumilang Berniat Cabut Gugatan
Sebelumnya, Ihsan Tanjung menyebut Panji Gumilang telah memiliki niatan untuk mencabut gugatan perdata Rp1 triliun terhadap kliennya.
Hal tersebut kata Ihsan disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat proses mediasi digelar pada Rabu siang (23/8/2023).
Untuk diketahui, dalam mediasi ini, Panji Gumilang kembali absen dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, sementara Anwar hadir secara langsung.
"Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya," kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.