Berita Nasional Terkini
Kronologi Kasus Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy Ungkap Ditolong Kamaruddin Simanjuntak
Inilah kronologi kasus istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy, hingga berujung pengacara Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah kronologi kasus istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy, hingga berujung pengacara Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Adapun kronologi kasus istri Dirut PT Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy ini terkuak dari unggahan Youtube Irma Hutabarat.
Awalnya, istri Dirut Taspen Antonius Kosasih, Rina Lauwy itu menceritakan perselingkuhan suaminya.
Seperti diketahui Rina Lauwy Kosasih adalah sosok istri kedua dari Dirut Taspen Antonius Kosasih.
Baca juga: Apa Itu PT Taspen? Ramai Diulas Usai Dirut Antonius Kosasih Polisikan Kamaruddin Simanjuntak
Awalnya, Rina menemukan kecurigaan pada 2017 sang suami ternyata punya kehidupan dengan wanita lain.
Namun waktu itu Rina sudah berkonsultasi dengan pendeta sehingga tidak sampai bercerai, mengingat anak mereka masih berusia 2 tahun.
Lalu pada 2019 sang suami yang semula kerja di PT Wika dipromosikan pindah ke PT Taspen.
Di saat itu suami kembali berulah, sering tidak pulang ke rumah, dihubungi susah, alasannya ada banyak proyek.
"Ada kejanggalan pada awal pandemi 2020, dimana pemerintah anjurkan work from home, namun suami saya tidak di rumah. Katanya harus sering miting sehingga susah di rumah," ujar Rina kepada Irma Hutabarat ditemani pengacaranya Kamaruddin Simanjuntak.
Rina akhirnya menemukan bukti suaminya benar selingkuh, puncaknya pada tahun 2021. Kejadiannya saat dirinya mengambil sepeda SCBD menemukan mobil sang suami.

Rina dan kedua putrinya membututi mobil sang suami sehingga mempergoki selingkuhannya.
Akhirnya video itu menjadi viral istri pergoki Dirut Taspen.
Rina Lauwy memang sedang menanti momen sang suami keluar bersama selingkuhannya.
Saat kepergok Rina sudah tak lagi mampu menahan emosinya dan mulai mencaci maki sang suami.
Ia juga kerap memukul Antonius Kosasih hingga kacamata yang dikenakan hampir terlepas.
Tak hanya selingkuh, banyak juga beredar kabar bahwa perceraian Rina dengan Antonius Kosasih dikarenakan adanya kasus KDRT.
Pelakor Laporkan Rina Lauwy
Anehnya, pelakor itu malah melapor ke Bareskrim dengan tudingan Rina Lauwy telah mencemarkan nama baik.
Akhirnya Rina diperiksa di Bareskrim, dipertemukan dengan influencer yang mengupload video viral tersebut.
Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak menawarkan untuk jadi pengacara Rina secara pro bono alias gratis dari tahun 2021 hingga sekarang.
Rina mengaku sering mendapat ancaman dari sang suami.
Ia juga mengatakan bahwa di depan banyak orang sang suami berlaku mesra.
Namun dibelakang selalu bicara kasar.
Baca juga: Mantan Istri Antonius Kosasih Tangisi Kamaruddin Simanjuntak, Rina Lauwy Tuding Adanya Kriminalisasi
Bahkan ketika Rina melaporkan ke polisi, iapun tidak juga dipercaya.
Akhirnya Maret 2021 Rina digugat cerai Antonius Kosasih.
Namun surat gugatan itu baru masuk pada 28 Februari 2023.
Kamarrudin Simanjuntak akhirnya memberikan surat perjanjian, termasuk honor tidak dipungut dari Rina alias probono.
Diberikan Kuasa, Kamaruddin menyurati Antonius Kosasih namun tidak digubris.
Lalu juga menghubungi Dinas Dukcapil katanya sudah berstatus single, pernikahan dengan Rina Lauwy tidak tercatat.
Lalu Kamaruddin somasi Dukcapil hingga somasi ketiga baru diperbaiki datanya.
Lalu Kamaruddin surati KPK karena ada harta yang tidak dilaporkan berupa apartemen di daerah Serpong.
"Bagaimana bisa harta orang lain dilaporkan ke KPK, tapi harta sendiri tidak," ujar Kamaruddin.
Setelah tiga kali disurai barulah KPK menanggapi bahwa pelaporan harta Dirut Taspen itu buka akte otentik.
"Ini bagaimana KPK kalau bukan akte otentik buat apa pejabat dikejar-kejar harus laporkan hartanya," ujar Kamaruddin.
Baca juga: Profil Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen yang Polisikan Kamaruddin Simanjuntak, Segini Kekayaannya
Kamaruddin pun menyurati dari Presiden, Menteri hingga anggota DPR.
Meski masih berstatus istri sah Antonius Kosasih, Rina Lauwy dan anak-anaknya tidak mendapatkan nafkah.
Bahkan uang bayaran sekolah (SPP) tidak dibayarkan.
Kamarrudin bertanya itu semua namun tidak ada yang menanggapi.
Tahu-tahu Kamaruddin ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan putusan Ferdy Sambo Cs dapat diskon hukuman
"Saya mau tanyakan mengapa tiba-tiba saya ditetapkan jadi tersangka?," tanya Kamarrudin.
Tangisan Rina Lauwy
Tangisan istri Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tak terbendung saat berada di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Ia datang untuk mendampingi pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang diperiksa sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan Kosasih yang merupakan suaminya.
Adapun Kamaruddin menjadi kuasa hukum Rina perihal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Kosasih.
Rina menuturkan, Kamaruddin merupakan orang yang menolong dirinya saat mengalami KDRT.
"Saya hidup dalam ketakutan selama bertahun-tahun, saya tidak bisa tidur, saya tiap hari sampai stres gitu," ujarnya.
"Sampai saya ketemu dengan abang ini, abang (Kamaruddin) ini yang menolong saya. Dia orang baik, kita semua harus membantu dia," lanjutnya.
Baca juga: Dilaporkan usai Bertemu Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Pertanyakan Agama Mana yang Ia Nista
Menurut Rina yang mengenakan pakaian putih itu, Kosasih selaku suaminya lah yang jahat.
"Kalau sama saya, istri dan anak saja dia tega, bagaimana dengan yang lain? Terus kalau yang bela saya ini dikriminalisasi ke mana lagi perempuan seperti saya mencari pertolongan?," kata dia.
"Saya sudah pergi ke polisi di-SP3, saya minta bantuan hukum, beliau (Kamaruddin) jadi tersangka, bagaimana kalau ada KDRT perempuan, dibunuh, anak-anak ditelantarkan, kekerasan, kemana kita harus pergi?" sambung Rina.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).
Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan soal pemeriksaan dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Kasus Istri Dirut Taspen yang Berujung Kamaruddin Jadi Tersangka, Berawal Dilapor Pelakor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.