Berita Kubar Terkini

Sudah Ditahan Hampir 7 Bulan Kasus Narkoba, Wanita di Kubar Ini Ternyata tak Bersalah

Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Atin Rahayu (27) wanita cantik yang sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kutai Barat selama hampir 7 bulan hanya bisa pasrah dengan wajah yang terlihat lesu setelah dirinya tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengendalian Negeri Kutai Barat.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

Sesampainya di sana, Rara melihat Lia dengan salah satu wanita yang tidak dikenalnya (teman Lia) sedang ngobrol di dalam kamar penginapan.

Tidak berlangsung lama setelah Rara masuk, Lia kemudian keluar dengan buru-buru seperti ada sesuatu.

Baca juga: Pria di Kukar Sembunyikan Paket Sabu Dalam Mulut, Terancam 5 Tahun Penjara

Melihat Lia yang keluar kamar dan tak kunjung kembali lagi, teman ngobrol Lia tadi juga tiba-tiba bergegas keluar dari kamar dan berniat untuk mengunci Rara yang masih nerada di dalam kamar penginapan.

Namun upaya menguci tersebut tidak berhasil karena kalah kuat tenaga dari Rara yang berhasil menarik pintu setelah terlibat aksi tarik-menarik gagang pintu kamar penginapan.

Tak sampai lima menit setelah teman Lia keluar kamar, petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat datang menggeledah barang bawaan Rara di dalam tas.

"Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres," jelas Rara didampingi Tmtim Kuasa Hukum, Alberto Chandra, SH,. MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH selaku Ketua LBH PLAP BINAR ASA.

Rara mengaku kaget bukan main setelah petugas Kepolisian menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya.

Sempat menolak bahwa sabu tersebut bukan miliknya, namun petugas tetap meminta Rara untuk menjelaskan hal ini di Polres saja.

"Saya tidak mengakui barang itu milik saya dan saya tidak tahu barang itu ada di tas saya. Tiba-tiba ada di tas saya," sambung Rara.

Rara kemudian pasrah saja saat dirinya digiring ke Mapolres Kutai Barat untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang haram yang ditemukan petugas di dalam tas miliknya itu.

Hingga akhirnya, Rara dilayangkan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotika dan berkas kasus perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Pada saat proses persidangan yang telah berlangsung selama 4 kali di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menuntut Rara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.

Namun pada fakta persidangan, kasus yang disandangkan kepada Rara justru tidak terbukti sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.

"Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pak Chandra, pak Ali dan Bu Lia telah membantu saya dalam proses ini," ujar Rara.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Ali Irham yang mendampingi Rara mengatakan bahwa kliennya diadili karena tuduhan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun akhirnya dalam persidangan dinyatakan terbukti tidak bersalah dan kemudian diputus bebas.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved