Berita Kubar Terkini
Sudah Ditahan Hampir 7 Bulan Kasus Narkoba, Wanita di Kubar Ini Ternyata tak Bersalah
Sakit tapi tidak berdarah. Ya, itulah yang dialami seorang wanita cantik di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Atin
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
Sesampainya di sana, Rara melihat Lia dengan salah satu wanita yang tidak dikenalnya (teman Lia) sedang ngobrol di dalam kamar penginapan.
Tidak berlangsung lama setelah Rara masuk, Lia kemudian keluar dengan buru-buru seperti ada sesuatu.
Baca juga: Pria di Kukar Sembunyikan Paket Sabu Dalam Mulut, Terancam 5 Tahun Penjara
Melihat Lia yang keluar kamar dan tak kunjung kembali lagi, teman ngobrol Lia tadi juga tiba-tiba bergegas keluar dari kamar dan berniat untuk mengunci Rara yang masih nerada di dalam kamar penginapan.
Namun upaya menguci tersebut tidak berhasil karena kalah kuat tenaga dari Rara yang berhasil menarik pintu setelah terlibat aksi tarik-menarik gagang pintu kamar penginapan.
Tak sampai lima menit setelah teman Lia keluar kamar, petugas kepolisian dari jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat datang menggeledah barang bawaan Rara di dalam tas.
"Saya dihubungi oleh orang yang tidak dikenal sampai dia berusaha untuk menjebak saya, memasukkan barang terlarang ke dalam tas saya. Saya diperiksa dan dibawa ke Polres," jelas Rara didampingi Tmtim Kuasa Hukum, Alberto Chandra, SH,. MH, Ali Irham SH, dan Lia Agnesia, SH selaku Ketua LBH PLAP BINAR ASA.
Rara mengaku kaget bukan main setelah petugas Kepolisian menemukan narkotika jenis sabu di dalam tas miliknya.
Sempat menolak bahwa sabu tersebut bukan miliknya, namun petugas tetap meminta Rara untuk menjelaskan hal ini di Polres saja.
"Saya tidak mengakui barang itu milik saya dan saya tidak tahu barang itu ada di tas saya. Tiba-tiba ada di tas saya," sambung Rara.
Rara kemudian pasrah saja saat dirinya digiring ke Mapolres Kutai Barat untuk dimintai keterangan atas kepemilikan barang haram yang ditemukan petugas di dalam tas miliknya itu.
Hingga akhirnya, Rara dilayangkan tuduhan kasus penyalahgunaan narkotika dan berkas kasus perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk selanjutnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Barat.
Pada saat proses persidangan yang telah berlangsung selama 4 kali di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kubar menuntut Rara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara.
Namun pada fakta persidangan, kasus yang disandangkan kepada Rara justru tidak terbukti sehingga majelis hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat menjatuhkan vonis bebas kepadanya.
"Saya bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada pak Chandra, pak Ali dan Bu Lia telah membantu saya dalam proses ini," ujar Rara.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Ali Irham yang mendampingi Rara mengatakan bahwa kliennya diadili karena tuduhan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, namun akhirnya dalam persidangan dinyatakan terbukti tidak bersalah dan kemudian diputus bebas.
3 Perwakilan Kutai Barat Raih Prestasi di Ajang Pemilihan Duta Wisata dan Putri Pariwisata di Kaltim |
![]() |
---|
Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
![]() |
---|
Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
![]() |
---|
Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri |
![]() |
---|
Kodim Kubar Turun ke Sawah, Dukung Swasembada Pangan Kutai Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.