Berita Nasional Terkini
Materi Gugatan Belum Jelas, Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda hingga 2 Pekan
Materi gugatan belum jelas, sidang mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil akhirya ditunda hingga dua pekan.
TRIBUNKALTIM.CO - Materi gugatan belum jelas, sidang mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil akhirya ditunda hingga dua pekan.
Sidang gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau AS Panji Gumilang atau Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, dengan agenda mediasi, ditunda dua pekan.
Mediasi antara penggugat dan tergugat itu harusnya digelar Kamis (24/8/2023) ini.
Namun, sidang ditunda lantaran Panji Gumilang selaku penggugat tidak hadir memenuhi undangan mediasi.
"Mediasinya hari ini ditunda, penggugat tidak hadir. Diundur dua minggu," ujar Arief Nadjemudin, kuasa hukum Ridwan Kamil, saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Jl LLRE Martadinata, Kamis.
Arief mengaku belum dapat bicara banyak soal materi gugatan Panji Gumilang terhadap kliennya.
Baca juga: Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri
Rencananya, mediasi bakal kembali dilakukan pada 7 September 2023.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara. Nanti kita mendengar dulu keinginan dari pihak penggugatnya seperti apa," katanya.
Menurutnya, meski masa jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur akan habis pada 5 September 2023, pihaknya tetap bakal melakukan pembelaan hingga perkara gugatan ini selesai.
"Kita tetap, berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut, masih berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Sutardi kuasa hukum Panji Gumilang belum mau membeberkan materi gugatan kliennya terhadap Ridwan Kamil.
"Imateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.
Alasan Panji Gumilang melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.
"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya. (*)
Reaksi Ridwan Kamil Digugat Pimpinan Al Zaytun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.