Berita Nasional Terkini
Motif Paspamres Aniaya Warga Aceh Imam Masykur hingga Meninggal, Diduga Disiksa dan Diperas
Terungkap dugaan motif Paspamres aniaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga meninggal dunia.
“Informasinya pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam pemeriksaan di Jakarta,” ujar Said Sulaiman.
Baca juga: Sosok Oknum Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Ibunda Korban Dimintai Uang Tebusan
Beredar Video Penyiksaan Korban Dalam Mobil
Oknum Paspampres diduga berinisial Praka RM tega menghabisi nyawa Masykur dengan luka bekas penyiksaan.
Terduga pelaku meminta uang sebanyak Rp 50 juta ke Masykur sebelum dibunuh.
Video penyiksaannya dalam mobil sambil korban meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang, beredar cepat di grup WhatsApp masyarakat Aceh.
"Neu kirem peng siat 50 juta (tolong kirim uang 50 juta)," ucap Masykur melalui sambungan telepon dengan deru napas yang terengah-engah.
Lalu pria yang berkomunikasi dengan Imam Masykur itu mengatakan tidak ada uang, tapi akan berusaha untuk mencarinya.
"Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya)," begitu suara yang terdengar di akhir percakapan.
Dalam video lain terlihat kondisi tubuh Imam Masykur yang berdarah-darah.
Saat itu terdengar korban berulang kali mengatakan "dek kirem peng 50 juta peugah bak mak beuh, abang ka ipoh nyoe (Dek, tolong bilang sama mamak suruh kirim uang 50 juta, abang sudah dipukul)."
Peristiwa tersebut kini viral di media sosial.
Foto-foto korban, termasuk foto penyerahan mayat korban di RSPAD Jakarta Pusat, dan sejumlah video yang diduga saat korban mengalami penyiksaan pun ikut beredar.
Baca juga: Letkol CPM Sandri Oktamy Sosok Komandan Upacara HUT RI, Pernah Bertugas di Paspampres
Komandan Paspampres Buka Suara

Menyikapi hal itu, Komadan Paspampres Majen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.