Bantuan Sosial

Terjawab Sudah Kenapa PKH Tahap 3 Banyak yang Tidak Cair, Cek Penyebab dan Alasannya

Terjawab sudah kenapa PKH tahap 3 banyak yang tidak cair, cek penyebab dan alasan sebenarnya.

Editor: Doan Pardede
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi. Terjawab sudah kenapa PKH tahap 3 banyak yang tidak cair, cek penyebab dan alasan sebenarnya. 

Perkara ini menghambat dalam penyaluran tahap berikutnya.

Inilah cara cek bansos PKH lewat HP di link cekbansos kemensos go id dan simak info PKH hari ini apakah sudah cair 2023.
Terjawab sudah PKH tahap 3 2023 kapan cair Jawa Timur, cek juga info PKH tahap 3 2023 kapan cair Jawa Tengah. (Capture dtks.kemensos.go.id)

Anda bisa mengetahui bantuan kalian sudah cair atau belum melalui Pendamping Sosial.

Dimana Anda bisa mengecek secara berkala bantuan sehingga bisa dengan segera kalian cairkan.

Keluarnya bantuan biasanya dibagi kedalam beberapa termin dan bertahap sehingga penerima perlu bersabar dalam menunggu bantuan.

Sebelum melakukan pencairan bantuan PKH tahap 3 tahun 2023, ada empat imbauan penting yang perlu diketahui oleh semua KPM, Dilansir dari Kemensos.go.id

1. Pegang Kartu KKS Sendiri

Pastikan kartu KKS dipegang sendiri oleh KPM PKH. Jika kartu KKS dipegang oleh pendamping atau orang lain, segera ambil kartu KKS-nya.

Baca juga: Sudah Pencairan? Cek Info PKH Tahap 3 2023 Kapan Cair di Jawa Timur, Login cekbansos.kemensos.go.id

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya potongan-potongan yang tidak jelas atau pungutan liar yang merugikan penerima manfaat PKH.

Selain itu, hal ini juga untuk memastikan bantuan PKH bisa tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

2. Terima Bantuan PKH Secara Utuh

Pastikan KPM PKH dan BPNT pada saat pencairan tahap satu menerima bantuan PKH secara utuh, tidak ada potongan-potongan.

KPM PKH harus mandiri dalam mengambil uang bantuan, sehingga tidak ada potongan-potongan yang merugikan penerima manfaat PKH.

3. Gunakan Bantuan PKH dan BPNT untuk Kebutuhan Pokok

Bantuan PKH dan BPNT dipastikan tidak untuk membeli rokok atau barang-barang yang bukan kebutuhan pokok, seperti pulsa, membayar kredit ataupun barang-barang yang bukan kebutuhan pokok lainnya.

4. Gunakan PKH dan BPNT Sesuai Kriteria Komponen Penerima

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved