Berita Nasional Terkini

Trending, Apa Itu Paspampres? Tugas dan Fungsi Pasukan Pengamanan Presiden, Senjata Serbu Andalan

Lagi jadi trending, apa itu Paspampres? Simak tugas dan fungsi Pasukan Pengamanan Presiden. Paspampres punya senjata serbu andalan.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Ilustrasi. Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan yang ditumpangi Presiden Joko Widodo, Senin (18/12/2017). Lagi jadi trending, apa itu Paspampres? Simak tugas dan fungsi Pasukan Pengamanan Presiden. Paspampres punya senjata serbu andalan berikut ini. Simak selengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejak Minggu (27/8/2023) Paspampres masuk deretan trending topic Twitter setelah dugaan penganiyaan hingga tewas seorang warga Aceh yang diduga dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden.

Selain oknum Paspampres yang diduga melakukan penganiyaan, Pasukan Pengamanan Presiden ini juga trending lantaran insiden Presiden Jokowi terkena lemparan sandal dan siraman air di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebenarnya apa itu Paspampres, apa tugas dan fungsinya?

Simak penjelasan lengkap tentang Paspampres termasuk senjata serbu andalannya.

Terlepas dari sejumlah kejadian yang viral dan jadi trending di medsos, sebenarnya, Paspampres memegang peranan penting dalam sistem pemerintahan.

Utamanya, tugas Paspampres adalah untuk perlindungan terhadap Presiden Indonesia.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Prajurit Paspampres berasal dari pasukan elite TNI, seperti Kostrad, Kopassus, Kopaska, Marinir, hingga Polisi Militer.

Tugas Paspampres

Dikutip TribunKaltim.co dari Sripoku.com di artikel berjudul Mengenal Paspampres, Apa Saja Tugas dan Fungsinya Selama Mengamankan Presiden? Paspampres adalah singkatan dari Pasukan Pengamanan Presiden.

Dilansir dari laman ppid.tni.mil.id, Paspampres bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada presiden dan wakil presiden serta keluarganya.

Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:

Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

Baca juga: Sosok Oknum Paspampres yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas, Ibunda Korban Dimintai Uang Tebusan

Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga

Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.

Fungsi Paspampres

Masih dari sumber yang sama, ada dua fungsi Paspampres, yakni fungsi utama dan fungsi organik militer.

Fungsi utama Paspampres:

- Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

- Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.

- Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.

- Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.

- Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.

Baca juga: Komandan Paspampres Buka Suara soal Anggotanya yang Siksa Warga Aceh hingga Tewas, Terkuak Motifnya

- Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Fungsi organik militer Paspampres:

1. Intelijen: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang intelijen yang meliputi penyelidikan dan pengamanan untuk memungkinkan perencanaan dan pengambilan keputusan operasi maupun pengamanan badan, komando, satuan, materiil, pemberitaan, operasi dan kegiatan.

2. Operasi dan latihan: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyiapan dan penyusunan satuan tugas untuk menyelenggarakan operasi serta pemeliharaan dan peningkatan mutu ketrampilan profesional, baik perorangan maupun satuan.

3. Personel: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang personel yang meliputi pembinaan kekuatan, pendidikan, penggunaan, perawatan, pembinaan kejiwaan prajurit, tata tertib, hukum disiplin dan pemisahan serta penyaluran.

4. Logistik: Meliputi segala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang penyediaan sarana dan fasilitas Matfasjasa, Bekang, pemberian jasa bagi perorangan, badan, komando dan satuan serta pemeliharaan personel dan peralatan.

Senjata Serbu Andalan

Untuk mendukung tugas pengamanan, Paspampres dibekali senjata serbu yang canggih dan modern, yakni SS1.

Hal itu sebagaimana dituliskan dalam majalah Patriot edisi Oktober 2022.

SS1 merupakan salah satu senjata serbu andalan Paspampres buatan industri dalam negeri, PT Pindad.

Baca juga: Sosok Imam Masykur, Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Video Penyiksaan Beredar Luas

Berikut detail hingga fitur dari SS1:

1. SS1-M1 Kal. 5,56 mm

Senjata ini juga dibuat secara khusus untuk memenuhi kebutuhan satuan Marinir di TNI AL.

Istilah M berangkat dari kata Marinized.

Untuk itu, pengembangan dilakukan dengan memberikan coating khusus yang membuat SS1-M1 tahan karat dan dapat digunakan secara penuh di laut atau perairan.

2. SS1-V1 Kal. 5,56 mm

Senapan serbu ini memiliki berat kosong 4,02 kilogram dan berat isi 4,38 kilogram.

Dengan munisi 5,56 x 45 mm standar NATO dan panjang laras 449 mm, SS1-V1 dapat menembak hingga jarak 400 meter.

Mobilitas dalam penggunaan SS1 dapat semakin mudah dengan popor yang dapat dilipat.

Senapan ini memiliki berat kosong 3,93 kilogram dan berat isi 4,29 kilogram.

Dengan kata lain, lebih ringan dari senapan serbu versi sebelumnya, serta panjang laras yang dipangkas menjadi 363 mm.

Untuk munisi, tetap menggunakan kaliber 5,56 x 45 mm standar NATO.

4. SS1-V5 Kal. 5,56 mm

Merupakan varian SS1 berjenis carbine yang dirancang untuk pertempuran jarak dekat.

Sebagai contoh, pertempuran kota yang memerlukan moilitas tinggi serta akurasi jarak dekat dengan baik.

Oleh karena itu, senapan serbu varian ini didesain dengan berat yang lebih ringan, yakni 3,73 kilogram.

Baca juga: Koreografi La Grande Indonesia Dirusak Paspampres Jelang Indonesia vs Vietnam, LGI: Satu Kata, Lawan

(*)

Update Berita Nasional Terkini

Berita Paspampres

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved