Berita Nasional Terkini

Kabar Panji Gumilang Hari Ini: 9 Saksi Sudah Diperiksa Terkait Kasus TPPU, 13 Lainnya Akan Menyusul

Inilah update kabar terbaru Panji Gumilang hari ini dimana sembilan saksi sudah diperiksa terkait kasus TPPU, sementara 13 lainnya akan menyusul.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribunnews/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023). Inilah update kabar terbaru Panji Gumilang hari ini dimana sembilan saksi sudah diperiksa terkait kasus TPPU, sementara 13 lainnya akan menyusul. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah update kabar terbaru Panji Gumilang hari ini dimana sembilan saksi sudah diperiksa terkait kasus TPPU, sementara 13 lainnya akan menyusul.

Bareskrim Polri sudah memeriksa sembilan orang saksi untuk mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan Madrasah Al-Zaytun.

"Senin 28 Agustus 2023, telah dilakukan beberapa hal salah satunya pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dari pihak Yayasan dan Madrasah," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Materi Gugatan Belum Jelas, Sidang Mediasi Panji Gumilang dengan Ridwan Kamil Ditunda hingga 2 Pekan

Baca juga: Demi Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus, Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri

Baca juga: Terbaru! Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Pakai Baju Tahanan Usai Jadi Tersangka Penistaan

Whisnu mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa 13 saksi lainnya dari pihak Yayasan, Madrasah, dan penerima dana pada pekan ini.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami peran dari Yayasan dan Madrasah terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Akan dilakukan pendalaman pemeriksaan terkait peran dari pihak Yayasan dan Madrasah dalam penyaluran dana BOS," pungkasnya.

Terakhir, Whisnu mengatakan penyidik juga akan berkoordinasi dengan ahli terkait hukum yayasan dan PPATK sebelum nantinya melaksanakan gelar perkara menentukan tersangka.

Ada Unsur Pidana

Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Update Kasus Hoaks Rocky Gerung, Bareskrim Sebut Sama Seperti Panji Gumilang, Tunggu Hasil Labfor

Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved