Berita Nasional Terkini
Terungkap Tugas Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Tak Bertugas Mengawal Jokowi
Akhirnya terungkap tugas oknum Paspampres yang aniaya pemuda Aceh hingga tewas, tak bertugas mengawal Jokowi.
Di mana, beberapa kali nampak RM memamerkan senjata, peluru, segelas kopi hingga rokok dan mengaku sedang piket pada saat itu di media sosial.
“Piket,” tulis Riswandi Manik.
RM juga pernah pamer senjata di punggung saat tengah menjaga Istana Negara.
“Ngepam,” tulisnya singkat.
Bahkan, RM pernah pamer di media sosial saat naik motor gede (moge) Ninja berwarna hijau.

Panglima TNI Minta Oknum Paspampres Aniaya Imam Dihukum Berat
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julios Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambungnya.
Baca juga: Penyebab Imam Masykur Diculik hingga Tewas, 2 TNI dan 1 Paspampres Sempat Ngaku Sebagai Polisi
Terduga pelaku Sudah Ditahan
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Terduga pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.