Berita Tarakan Terkini

3 Peluang Kurir Tarakan Kirim Sabu, Digagalkan di Atas Kapal Penumpang di Balikpapan Rute Parepare

Kapolres Tarakan didampingi Kasat Resnarkoba dan jajaran Polres Tarakan berkaitan pengungkapan 7 kg sabu-sabu.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Rilis pers pengungkapan 7 kg narkotika jenis sabu di Polres Tarakan pada Rabu (30/8/2023). Sebanyak empat kurir sabu berhasil meloloskan barang haram ini menuju Parepare dengan menggunakan kapal penumpang sebanyak 17 kg sabu dengan upah total keseluruhan diterima Rp270 juta. 

Jumat tanggal 25 Agustus, kita sudah stanby di Balikpapan tapi karena waktu jeda kapal sandar kapal cepat, akhirnya anggota kita naikkan ke atas kapal.

"Kemudian di atas kapal lah, dilakukan penggeledahan," terang Ronaldo Maradona.

Ronaldo Maradona melanjutkan, sabu disembunyikan bersama barang bawaan, ada makanan, pempers dan seterusnya.

Kemudian setelah dilakukan pengamanan dan personel sampai di Parepare, barulah tersangka kembali dibawa beserta barang bukti ke Polres Tarakan.

"Seluruh barang bukti disita termasuk sepeda motor, keranjang tempat disembunyikan ada malkis dan lainnya," ujarnya.

Adapun jumlah total bruto sabu diamankan sebanyak 7.026,84 gram lebih dari 7 kg berat bruto.

Kemudian dari perhitungan pihaknya, dengan pengungkapan ini, bisa menyelamatkan 35.137 orang dari bahaya penggunaan narkoba.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Para tersangka dikenakan pasal sebagai berikut. Pertama untuk SK dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 lebih subsider pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Karena tadi ada yang menggunakan atau penyalah guna juga," terangnya.

Sementara untuk SM, RH dan MD dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan hukuman penjara paling rendah 5 tahun, paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sabu Disembunyikan di Dashboard Motor, Begini Kronologi Penangkapan Empat Tersangka

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul 4 Kurir Ini Tiga Kali Berhasil Loloskan 17 Kg Sabu ke Parepare Naik Kapal Laut, Diupah Rp 270 Juta

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved