Berita Balikpapan Terkini

Pengakuan Pengetap Solar Subsidi di Balikpapan, Raup Keuntungan Rp3 Ribu Per Liter

Tiga pria berinisial AA, HR, dan AS ditangkap polisi di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Balikpapan Utara, Balikpapan, Minggu (20/8/2023)

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polisi menangkap tiga pria yang diduga menimbun BBM subsidi solar di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Balikpapan Utara, Balikpapan. Ketiga pria tersebut ditangkap saat tengah mengisi BBM solar ke dalam tangki truk.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim yang sedang melakukan penyelidikan melihat tindakan mencurigakan ini.

Baca juga: Mobile Membeli BBM Bersubsidi di Sejumlah SPBU, Pengetap di Rapak Indah Samarinda Terciduk Polisi

Selanjutnya, penyidik menemukan tiga tandon IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi di dalam bak truk dengan nomor polisi KT 8956 AI, KT 8945 V, dan KT 8625 BK.

Serta satu unit pompa elektrik beserta selang yang berada di dalam tangki penyimpanan BBM solar di ketiga truk tersebut.

"Dalam pengungkapan ini, juga diamankan tiga kartu BRIZZI Fuel Card dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi KT 8956 AI," imbuh Yusuf.

Atas perbuatannya, Yusuf meneruskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," tegas Yusuf. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved