Berita Viral
Uang Disebut Jadi Motif Praka RM Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Sebenarnya Berapa Gaji Paspampres?
Uang disebut jadi motif Praka RM aniaya pemuda Aceh hingga tewas. Lalu sebenarnya berapa gaji Paspampres? Simak aturan dan penjelasannya
Penulis: Aro | Editor: Diah Anggraeni
Untuk diketahui, Paspampres merupakan pasukan elit yang anggotanya berasal dari TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Paspampres memiliki empat grup, dari A sampai D.
- Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya.
- Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.
- Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan
- Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.
Gaji Paspampres dan Anggota TNI
Gaji Paspampres tidak berbeda dengan pangkatnya di kesatuan TNI.
Baca juga: Pekerjaan Imam Masykur Jadi Alasan Paspampres dan Oknum TNI Memeras dan Siksa Korban hingga Tewas
Dengan demikian, besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji Paspampres dicairkan setiap bulan, meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.
Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang kariernya di kesatuan TNI:
Gaji Paspampres golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.