Berita Viral

Uang Disebut Jadi Motif Praka RM Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas, Sebenarnya Berapa Gaji Paspampres?

Uang disebut jadi motif Praka RM aniaya pemuda Aceh hingga tewas. Lalu sebenarnya berapa gaji Paspampres? Simak aturan dan penjelasannya

|
Penulis: Aro | Editor: Diah Anggraeni
Capture YouTube Sripoku TV
Praka RM, oknum Paspampres yang diduga aniaya pemuda Aceh hingga tewas. Uang disebut jadi motif Praka RM aniaya pemuda Aceh hingga tewas. Lalu sebenarnya berapa gaji Paspampres? Simak aturan dan penjelasannya 

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Gaji Paspampres golongan II Bintara

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV

1. Perwira Menengah:

Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300

Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400

2. Perwira Tinggi:

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.290.500-Rp 5.407.400

Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.393.400-Rp 5.576.500

Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.079.300-Rp 5.750.900

Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.238.200-Rp 5.930.800.

Tidak hanya gaji pokok, gaji Paspampres yang bertugas menjaga keselamatan Presiden ini juga mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain.

Besaran tunjangan kinerja dan lain-lain Paspampres sama dengan TNI dan disesuaikan dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Sama seperti TNI, besaran tunjangan kinerja gaji Paspampres juga diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Berikut rinciannya:

KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

Kasum, Wakasad, Wakasal, Wakasau: Rp 34.902.000

Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca juga: Sosok Imam Masykur, Warga Aceh yang Tewas Dianiaya Oknum Paspampres, Video Penyiksaan Beredar Luas

(*)

Update Berita Viral

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved