Berita Nasional Terkini

Terungkap Siasat Rafael Alun Samarkan Hasil Gratifikasi, Libatkan Keluarga untuk Pencucian Uang

Terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo samarkan hasil gratifikasi, libatkan keluarga untuk pencucian uang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo mengikuti sidang dakwaan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang terungkap siasat Rafael Alun Trisambodo dalam menyamarkan hasil gratifikasi. 

9. Membeli tanah dengan harga Rp 3 miliar di Yogyakarta.

10. Membeli satu mobil Toyota New Camry seharga Rp 300 juta.

11. Membeli tanah di Manado dengan harga Rp 280 juta.

12. Membeli tanah di Sleman, Yogyakarta, seharga Rp 398.482.000

13. Membeli 2 bidang tanah di Umbulharjo, Yogyakarta, seluas 932 m2 seharga Rp 3 miliar.

Menempatkan Harta Kekayaan di Jasa Keuangan

1. Menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) sebesar Rp 315 miliar

2. Menambahkan modal ke PT SKPC dengan mentransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo senilai Rp 5,152 miliar

3. Menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usaha di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo Rp 1.175.711.882.

Jaksa mengatakan, untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, Rafael Alun mengatasnamakan ibunya, Irene Suheriani Suparman dan Ernie Meike Torondek sebagai pemilik modal.

Lebih lanjut, Rafael Alun juga menerima gratifikasi Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dollar Singapura dan 937.900 dollar Amerika Serikat serta Rp 14.557.334.857.

Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan cuci uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.

Atas perbuatannya, Rafael diduga telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SIASAT Rafael Alun Raup Gratifikasi Rp 16,6 Miliar Dirupakan Aset dan Investasi, Peran Istri Besar.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved