Berita Samarinda Terkini
Jukir Liar di Indomaret Samarinda Masih Marak, Dinilai Pungli Bisa Kena Pidana
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membentuk tim satgas parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda membentuk tim satgas parkir di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Hal ini tentu saja dalam rangka menggencarkan penertiban juru parkir atau jukir liar di beberapa gerai mini market Indomaret di Kota Samarinda.
Tim Satgas tersebut yakni:
- Dishub Samarinda;
- Satpol PP Samarinda;
- Danrem;
- Polisi Lalu Lintas;
- Kejaksaan;
- dan Pengadilan.
Sebab, masyarakat dan bahkan pengusaha gerai Indomaret merasa keberatan dengan kehadiran jukir liar.
Baca juga: Ada Jukir Liar di Mini Market Samarinda, Bapenda Bilang Jangan Diberi, Itu Pungli
Pasalnya, para pengusaha telah memberikan fasilitas berupa lahan parkir kepada konsumen dalam bentuk biaya pajak parkir cuma-cuma.
Kemudian kedua OPD tersebut langsung melakukan penertiban di beberapa titik.
Pelaksanaannya ada 15 titik. "Antara 10 sampai 15 titik yang termasuk keluhan dari Indomaret,” tutur Ketua Koordinator Parkir Dishub Kota Samarinda, Duri pada TribunKaltim hari ini (1/9/2023).
Di antaranya:
- Gerai di Jalan M Yamin;
- Jalan KH Wahid Hasyim;
- Jalan Hasan Basri;
- Jalan Diponegoro;
- Jalan Imam Bonjol;
- Jalan Agus Salim;
- Jalan Hidayatullah;
- Jalan Ulin;
- dan Jalan Teuku Umar.
“Kami data beserta barang buktinya berupa uang, kemudian kami arahkan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulang lagi,” jelas Duri.
Ia kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberi uang parkir di gerai Indomaret kepada jukir liar.
Baca juga: Jukir Liar di Tepian Mahakam Samarinda Pungut Tarif Rp 10 Ribu, Joha Fajal: Terulang Cepat Laporkan!
Karena pengusaha telah membayar pajak parkir ke pemerintah kota melalui Bapenda.
Kendati demikian, jika jukir liar masih terus merajalela pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Jika oknumnya masih dan bahkan sampai ke dapatan melakukan hal yang sama, tentu saja akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Termasuk pungli itu. Bisa ke pidana,” tegasnya.
“Butuh dukungan dari masyarakat juga untuk hal ini,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230901_Jukir-Liar-di-Gerai-Indomaret.jpg)