Berita Paser Terkini
Warga Keluhkan Aksi Balap Liar di Paser, AKBP Kade Budiyarta Klaim Sudah Atasi
Polres Paser menggelar Jumat Curhat Ngopi Bareng Obrolin Kamtibmas (Ngobras) bersama komunitas motor, ojek online
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Polres Paser menggelar Jumat Curhat Ngopi Bareng Obrolin Kamtibmas (Ngobras) bersama komunitas motor, ojek online, dan sejumlah penyedia jasa layanan pengiriman.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Paser dan Kasat Lantas Polres Paser, yang berlangsung di Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (1/9/2023).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta menyampaikan, saat Ngobras terdapat beberapa permasalahan yang dikeluhkan oleh sejumlah komunitas.
"Utamanya dalam hal, para komunitas bisa melaksanakan kegiatannya tertib berlalulintas. Aman bagi diri sendiri, aman bagi pengendara lain maupun pengguna jalan," terang Budi.
Baca juga: Puluhan Remaja Ditilang Polisi Akibat Balap Liar di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda
Selain itu, Kapolres Paser juga menerima keluhan terkait adanya anak-anak muda yang melakukan aksi balap motor serta knalpot brong.
"Sudah kita atasi, biasanya kami menerima pengaduan terhadap adanya balap liar," ujarnya.
Namun sampai hari ini sudah tidak ada lagi yang mengadukan adanya kegiatan balap liar.
"Yang meresahkan pengendara maupun masyarakat," tambahnya.
Hal tersebut dikarenakan, Polres Paser sudah melakukan sosialisasi ke anak-anak muda maupun pelajar di Kabupaten Paser terkait bahaya saat balap liar yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Aksi Balap Liar di Bulan Ramadhan, Polsek Long Kali Paser Amankan Puluhan Remaja dan Motor
Selain sosialisasi, Polres Paser melalui Sat Lantas Polres Paser juga bersinergi dengan Kodim 0904/PSR serta Satpol PP Paser dalam melakukan razia pada anak-anak muda yang sering melakukan aksi balap liar.
"Sampai hari ini, sudah ada 35 kendaraan roda dua yang sudah ditahan karena digunakan untuk balap liar," ujarnya.
Itu balap liar mengganggu dan membahayakan bagi pengguna jalan lain. "Mereka dikenakan sanksi tilang," tegas Budi.
Penerapan sanksi tersebut dinilai penting dilakukan, guna menimbulkan efek jerah bagi pelaku aksi balap liar.

"Kita harus tegas kepada mereka, dan nantinya ketika mereka mau mengambil kendaraannya diharapkan bagi pihak orangtua maupun keluarganya bisa hadir," ujarnya.
Agar bisa diberikan edukasi, supaya anak-anak mereka bisa menggunakan kendaraan.
"Aman bagi dirinya maupun oranglain," tutup Kapolres Paser. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.