Berita Kukar Terkini
Aksi Pemuda di Kukar Nyaris Cabuli Bocah 13 Tahun, Modusnya Main Playstation
Pria dengan perilaku seks menyimpang terus mencari mangsa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pria dengan perilaku seks menyimpang terus mencari mangsa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Salah satunya adalah NW alias YD (28), warga Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada Rabu (30/8/2023) malam sekira pukul 22.30 Wita, YD melancarkan aksinya terhadap remaja pria berusia 13 tahun.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena, melalui Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengatakan, namun aksi yang dilakukan pelaku gagal.
Sebab korban berhasil melarikan diri. Meskipun terpaksa berlari dalam kondisi tanpa busana.
"Saat itu korban dipaksa pelaku melepaskan baju serta celananya, tapi beruntungnya korban bisa selamat dan lari," ujar Purwo, Minggu (3/9/2023).
Ia mengungkapkaan kronologi singkat kasus tersebut. Mulanya, pada malam itu sekira pukul 21.30 Wita, korban bertemu YD di kawasan Loa Ipuh, Tenggarong.
Baca juga: 13 Pengguna Narkoba Dikirim ke Panti Rehabilitasi, 2 Berstatus Anak PNSĀ
Sempat sedikit basa-basi. YD lalu mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor. Tapi korban langsung menolak.
Mengetahui rencananya hampir gagal, YD tidak kalah akal. Pemuda itu segera meluncurkan jurus bujuk-rayu kepada korban. Ia mengajaknya pergi bermain Playstation.
Rupanya jurus itu manjur dan membuat korban mau diajak jalan. Singkat cerita, korbaan dibonceng menggunakan motor.
Kendaraan roda dua tersebut berupa skutik merk Honda Vario warna putih bernopol KT 2518 BCG yang dipacu YD, meluncur ke arah Timbau, Tenggarong.
"Setelah beberapa menit motor pelaku tidak sampai-sampao ke tempat main PS. Jadi korban bertanya lagi, jadi gak kita main PS? Tapi pelaku tidak menjawab," kata Purwo menirukan.
Baca juga: Beasiswa Kaltara Unggul 2023 untuk Jenjang SD hingga S3, Dapat Dana Pendidikan hingga Rp 2,5 Juta
Setelah itulah, motor skutik yang dipacu YD justru mengarah ke kawasan Panji, Tenggarong. Tidak lama kemudian, YD justru menepikan motornya ke sebuah pondok.
Pondok tersebut berada di dekat areal persawahan. Setelah itu, korban diajak duduk- duduk. Namun beberapa menit berselang, dalam situasi sepi itu, YD segera melancarkan aksinya.
Ya, saat itu sekira pukul 22.30 Wita, YD meminta korban melepaskan pakaiannya. Dalam kondisi kaget, heran bercampur takut, korban menolak perintah YD.
Saat ditolak YD menjadi emosi. Dia memegang tangan korban sembari memukul ke bagian rusuk kanan tepatnya di bagian bawah ketiak korban.
"Korban diancam dipukul jika tak mau buka baju dan celana. Memang korban juga sempat berteriak minta tolong. Tapi mulutnya keburu dibekap pelaku," jelas Purwo.
Baca juga: 10 Nomor Layanan Aduan Bencana untuk Warga Kukar, Bisa Diakses Lewat Whatsapp
Karena telah disakiti, korban akhirnya tidak berkutik. Remaja berstatus pelajar itu membuka baju dan celana sampai polos.
Dari situlah YD memerintahkan korban supaya berbaring. Karena masih ketakutan, korban tak berdaya untuk menurutu kemauan YD.
Ketika korban berbaring, ternyata YD bermaksud menyimpan gawai korban. Dia pun meninggalkan korban untuk meletakan gawai agak jauh.
Kesempatan itu akhirnya digunakan korban untuk kabur. Dia berlari dari tempat kejadian perkara dengan kondisi telanjang bulat.
Sembari berlari di pinggiran persawahan itu, korban menemukan menemukan selembar baju yang ditinggalkan pemiliknya di ranting sebuah pohon. Korban menutupi bagian bawah tubuhnya.
Sesampainya di rumah warga, korban meminta pertolongan. Sontak banyak orang berdatangan. Korban juga menjelaskan kondisi yang dialaminya sehingga terpaksa berlari dengan kondisi apa adanya.
"Setelah tahu kejadiannya. Warga langsung mencari pelaku. Beramai-ramai mereka menangkap YD," ungkap Purwo.
Tak lama kemudian, YD berhasil ditemukan dan langsung digulung ke Mako Polsek Tenggarong. Kini pemuda itu terancam hukuman penjara. Sampai 5 tahun lebih.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 Junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016. Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 285 KUHP Junto Pasal 53 KUHP. (*)
Manisnya Hari Pelanggan Nasional di BRI Tenggarong, Hadiah Cokelat hingga Layanan Prima |
![]() |
---|
Tambang Emas Ilegal di Tabang Kukar Terbongkar, Polisi Sita Excavator hingga Alat Penyaring |
![]() |
---|
PU Kukar Optimalkan Drainase dan Taman Tematik, Proyek Infrastruktur 2025 Capai Hasil Positif |
![]() |
---|
MTQ Tingkat Kecamatan Kenohan Kukar Jadi Ajang Lahirkan Generasi Qurani Berprestasi |
![]() |
---|
DiskopUKM Kukar Pastikan UMKM Tetap Kebagian Tempat di Festival Erau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.