Ismael Thomas Tersangka

Aparat Hukum Didesak Usut Tuntas Kasus Dokumen Palsu Izin Pertambangan Melibatkan IT dan CB

Mendesak aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Kolase Tribun Kaltim- IT (Ismael Thomas) dan CB (Christianus Benny) saat diamankan Kejagung RI, diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya secara bersama-sama.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mendesak aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi, Orin Gusta Andini menegaskan, penetapan tersangka Staf Ahli Gubernur Provinsi Kaltim, Christianus Benny (CB) yang merupakan mantan Kadis ESDM Provinsi Kaltim, sudah tepat.

"Praktik ini umumnya muncul di daerah-daerah yang kaya SDA seperti Kaltim," sebut Orin, yang juga dosen di FH Unmul tersebut, Senin (4/9/2023).

CB diduga terlibat tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya atas perannya secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan.

Baca juga: Isran Noor dan Hadi Mulyadi Beri Pesan Pejabat Kaltim, Ambil Pelajaran dari Kasus Ismael Thomas  

Baca juga: Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas

CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka Ismail Thomas (IT).

Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen, sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.

"Penangkapan CB semakin menguatkan bahwa SDA adalah sektor yang sangat rentang dikorupsi melalui berbagai modus termasuk izin tambang," terangnya.

Sebelumnya, IT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya.

IT dinyatakan sebagai tersangka atas perannya sebagai Bupati Kutai Barat dalam dua periode.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan tersangka CB yaitu Pasal 9 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian izin penggunaan lahan, termasuk usaha pertambangan sebagaimana dilakukan IT saat ini kerap menjadi modus kepala daerah untuk mengeruk keuntungan pribadi atas sumber daya alam.

"Korupsi di sektor SDA paling banyak menyebabkan kerugian negara dan merugikan kepentingan bangsa, juga menyokong korupsi politik dan praktik oligarki. Dibutuhkan kerja keras untuk dapat mengungkap praktik korupsi SDA," tandas Orin.

Berdasarkan itu, SAKSI FH UNMUL memberikan catatan sebagai berikut:

1. Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku;

2. Mendorong kejaksaan dan aparat penegak hukum lain untuk melakukan investigasi, penyelidikan serta penyidikan secara menyeluruh sehubungan dengan praktik korupsi pada Kasus Ismail Thomas;

3. Mendesak Kejaksaan melakukan pengusutan terhadap kasus serupa di daerah lain;

4. Mendesak Aparat Penegak Hukum memeriksa siapapun pejabat yang terlibat saat kewenangan izin tersebut masih berada di daerah.

Baca juga: Tersangkut Kasus Ismael Thomas Status ASN CB eks Kadis ESDM Kaltim Tinggal Menunggu Waktu

Inspektorat Daerah Belum Diminta Bantu Terkait CB

Kepala Inspektorat Daerah Kaltim, Irfan Prananta mengungkapkan usai CB ditetapkan tersangka, pihaknya belum diminta bantuannya oleh Kejaksaan atau dilibatkan.

"Nggak ada kita, itu kan hasil penanganan Kejagung, kita tidak ada hubungan langsung," sebutnya.

Kemungkinan, nantinya terkait urusan (status) kepegawaian CB, itu pun jika sudah ada dari sisi hukum.

"Itu pun kita tidak langsung, kami nanti membantu teman-teman BKD. Dari kejaksaan juga tidak ada meminta bantuan ke kami," terangnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved