Ismael Thomas Tersangka
Tersangkut Kasus Ismael Thomas Status ASN CB eks Kadis ESDM Kaltim Tinggal Menunggu Waktu
Status Aparatur Sipil Negara (ASN) CB (inisial) tinggal menunggu waktu apakah akan di copot atau menerima sanksi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) CB (inisial) tinggal menunggu waktu apakah akan di copot atau menerima sanksi.
CB sendiri juga tersangkut pusara kasus dugaan korupsi Ismael Thomas yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Eks Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim ini, diketahui masih menjabat sebagai Staf Ahli bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat.
Sebagai ASN, jika tersangkut permasalahan tindak pidana, tentu memiliki konsekuensi tersendiri.
Baca juga: IKN Nusantara Jadi Ibu Kota, Jakarta Jadi Kota Global, Investasi Harus Bertambah
CB tentu mendapat sanksi tegas jika nantinya terbukti bersalah atas kasus yang disangkakan oleh Kejagung atas kasus Ismael Thomas.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Deni Sutrisno, mengungkap bahwa pencopotan dari jabatan Staf Ahli setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung tengah berproses.
"Kami masih menunggu surat resmi dari Kejagung tentang pencabutan status ASN yang bersangkutan," sebutnya pada awak media, Senin (28/8/2023).
"Surat tersebut menjadi dasar kami untuk melakukan pencopotan jabatan CB () sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang III," sambung Deni.
Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim tersebut ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Kamis (24/8/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sejak 18 Agustus 2023.
Baca juga: Kejati Irit Bicara soal Eks Kadis ESDM Kaltim Tersangka di Kasus Ismael Thomas
CB diduga terlibat dalam penerbitan izin PT Sendawar Jaya, sebuah perusahaan tambang batu bara yang bermasalah di Kutai Barat.
Setra disangkakan juga diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Deni, jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang III yang ditinggalkan CB saat ini masih kosong alias belum terisi.
Pihaknya juga bakal melakukan pembahasan lebih lanjut, terkait pengisian jabatan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Jabatan baru akan diisi kalau sudah kosong, kami akan mengusulkan calon-calon pengganti CB ke pemerintah pusat. Tentunya, calon-calon ini harus memenuhi syarat dan kriteria yang ditentukan," tandasnya. (*)
Aparat Hukum Didesak Usut Tuntas Kasus Dokumen Palsu Izin Pertambangan Melibatkan IT dan CB |
![]() |
---|
Kejagung Ungkap Peran Mantan Kadis ESDM Kaltim di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang Sendawar Jaya |
![]() |
---|
Ridwai Bantah jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Tersangkut Dugaan Korupsi Kasus Ismael Thomas |
![]() |
---|
Bantah Jadi Komisaris PT Sendawar Jaya, Ketua DPRD Kubar: Saya Tahu Setelah Diperiksa Kejagung |
![]() |
---|
Buntut Dugaan Korupsi Eks Bupati Kubar Ismael Thomas, HP Milik Ketua DPRD Ridwai Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.