Pileg 2024
Solusi KPU Balikpapan Bagi Pemilih yang tak di Domisili Aslinya Saat Pemungutan Suara
Di mana, DPTb ini berisikan pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan membuka kesempatan bagi Pemilih atau pindah milih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Di mana, DPTb ini berisikan pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian karena suatu keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih di TPS yang telah ditentukan dan memberikan suara di TPS lain.
"Jadi DPTb ini diperuntukkan bagi Pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara," kata Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry, kepada TribunKaltim.co, Senin (4/9/2023).
Baca juga: KPU Balikpapan Siapkan TPS Ramah Pemilih Disabilitas di Pemilu 2024
Ia menjelaskan, ketika Pemilih pada hari pencoblosan tidak berada di Balikpapan, maka Pemilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan, atau datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kami punya teman-teman penyelenggara di tingkat Kelurahan. Tapi kalau memang enggak mau repot, tahunya cuma di KPU. Silakan saja langsung ke KPU," terang Mega.
"Nanti akan kita berikan yang namanya form A pindah memilih," ucapnya.
Tentunya, dengan beberapa kategori dalam mekanisme DPTb ini antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Baca juga: KPU Balikpapan Dituding Belum Bayar Katering, Noor Thoha: di Luar Jangkauan Kami
Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat ina, menjalani rehabilitasi narkoba dalam negeri.
Berlaku juga bagi yang bekerja di luar domisili atau pindah domisili, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial dan menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan tinggi.
Adapun dalam mekanisme DPTb ini, terdapat syarat batasan waktu minimal h-7 dalam pindah memilih menjelang pada 14 Februari 2024.
Agar sekiranya sudah dipastikan pada saat hari H sudah mendapatkan form A pindah memilih.
"Sekalipun dia hanya berkunjung di suatu tempat bukan domisili asal pada saat hari pencoblosan," jelas Mega.

Karena minimal itu batasnya h-7 sudah harus lapor.
"Kalau h-3 dan tiba-tiba agak susah kita mengakomodir, karena itu terkait dengan jumlah surat suara," imbuhnya.
Pemilu 2024
Kalimantan Timur
KPU Balikpapan
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Hari Pemungutan Suara
tempat pemungutan suara
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.