Pileg 2024

Solusi KPU Balikpapan Bagi Pemilih yang tak di Domisili Aslinya Saat Pemungutan Suara

Di mana, DPTb ini berisikan pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Ilustrasi kantor KPU Balikpapan. Kali ini pihak KPU Balikpapan memfasilitasi pemilih yang tidak sedang berada di TPS domisili untuk menyuarakan haknya melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan membuka kesempatan bagi Pemilih atau pindah milih melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Di mana, DPTb ini berisikan pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kemudian karena suatu keadaan tertentu, Pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih di TPS yang telah ditentukan dan memberikan suara di TPS lain.

"Jadi DPTb ini diperuntukkan bagi Pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara," kata Komisioner KPU Balikpapan Mega Fariany Ferry, kepada TribunKaltim.co, Senin (4/9/2023).

Baca juga: KPU Balikpapan Siapkan TPS Ramah Pemilih Disabilitas di Pemilu 2024

Ia menjelaskan, ketika Pemilih pada hari pencoblosan tidak berada di Balikpapan, maka Pemilih bisa datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan, atau datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami punya teman-teman penyelenggara di tingkat Kelurahan. Tapi kalau memang enggak mau repot, tahunya cuma di KPU. Silakan saja langsung ke KPU," terang Mega.

"Nanti akan kita berikan yang namanya form A pindah memilih," ucapnya.

Tentunya, dengan beberapa kategori dalam mekanisme DPTb ini antara lain menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Baca juga: KPU Balikpapan Dituding Belum Bayar Katering, Noor Thoha: di Luar Jangkauan Kami

Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat ina, menjalani rehabilitasi narkoba dalam negeri.

Berlaku juga bagi yang bekerja di luar domisili atau pindah domisili, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial dan menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan tinggi.

Adapun dalam mekanisme DPTb ini, terdapat syarat batasan waktu minimal h-7 dalam pindah memilih menjelang pada 14 Februari 2024.

Agar sekiranya sudah dipastikan pada saat hari H sudah mendapatkan form A pindah memilih.

"Sekalipun dia hanya berkunjung di suatu tempat bukan domisili asal pada saat hari pencoblosan," jelas Mega.

Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum.
Ilustrasi kotak suara untuk pemilihan umum. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Karena minimal itu batasnya h-7 sudah harus lapor.

"Kalau h-3 dan tiba-tiba agak susah kita mengakomodir, karena itu terkait dengan jumlah surat suara," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved