Pileg 2024

Solusi KPU Balikpapan Bagi Pemilih yang tak di Domisili Aslinya Saat Pemungutan Suara

Di mana, DPTb ini berisikan pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Ilustrasi kantor KPU Balikpapan. Kali ini pihak KPU Balikpapan memfasilitasi pemilih yang tidak sedang berada di TPS domisili untuk menyuarakan haknya melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan. 

Adapun untuk mengantisipasi masyarakat yang abai terhadap Pemilu, KPU Balikpapan juga menggencarkan mekanisme DPTb di beberapa tempat yang cukup ada pergerakan penduduk.

Baca juga: Kuasa Hukum CV CBM Beber Alasan Laporkan KPU Balikpapan, Awalnya Ingin Viralkan di Media Sosial

Seperti pelayanan-pelayanan di Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit hingga beberapa Kampus Perguruan Tinggi di Kota Balikpapan.

Jadi ini adalah bagian dari pada bentuk fasilitasi bagi KPU untuk memfasilitasi hak pilih masyarakat.

"Sebagai Warga Negara Indonesia," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved