Pileg 2024
Solusi KPU Balikpapan Bagi Pemilih yang tak di Domisili Aslinya Saat Pemungutan Suara
Di mana, DPTb ini berisikan pemilih yang telah ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Ilustrasi kantor KPU Balikpapan. Kali ini pihak KPU Balikpapan memfasilitasi pemilih yang tidak sedang berada di TPS domisili untuk menyuarakan haknya melalui mekanisme Daftar Pemilih Tambahan.
Adapun untuk mengantisipasi masyarakat yang abai terhadap Pemilu, KPU Balikpapan juga menggencarkan mekanisme DPTb di beberapa tempat yang cukup ada pergerakan penduduk.
Baca juga: Kuasa Hukum CV CBM Beber Alasan Laporkan KPU Balikpapan, Awalnya Ingin Viralkan di Media Sosial
Seperti pelayanan-pelayanan di Kelurahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Sakit hingga beberapa Kampus Perguruan Tinggi di Kota Balikpapan.
Jadi ini adalah bagian dari pada bentuk fasilitasi bagi KPU untuk memfasilitasi hak pilih masyarakat.
"Sebagai Warga Negara Indonesia," pungkasnya.
(*)
Tags
Pemilu 2024
Kalimantan Timur
KPU Balikpapan
TribunKaltim.co
Budi Susilo
Hari Pemungutan Suara
tempat pemungutan suara
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pileg 2024
Afif Rayhan Harun Jadi Legislator Muda DPRD Kaltim, Politisi Gerindra: Jangan Cari Uang di Politik |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Samarinda 2024-2029, Lengkap dengan Perolehan Suara dan 20 Sosok Wajah Baru |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Balikpapan 2024-2029 Lengkap Perolehan Suara, Legislator Baru Siap Unjuk Gigi |
![]() |
---|
Caleg Perempuan Terpilih Jatuh Pingsan Sesaat Pelantikan Anggota DPRD Balikpapan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Abdulloh Purna Tugas di DPRD Balikpapan, Politisi Senior Golkar Punya Kans Jadi Pimpinan DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.