Berita Penajam Terkini

Harapan Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor pada Pj Bupati Penajam Paser Utara

Syahruddin berharap siapapun yang akan dilantik menjadi pejabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Ketua DPRD PPU Syahruddin M Noor, mengungkapkan  harapannya kepada sosok yang nanti menjabat, mengemban amanah sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara, Selasa (5/9/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Hamdam resmi telah habis masa jabatannya tinggal menunggu siapa nanti Pj Bupati Penajam Paser Utara

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor mengungkapkan  harapannya kepada sosok yang nanti menjabat, mengemban amanah sebagai Pj Bupati Penajam Paser Utara

Syahruddin berharap siapapun yang akan dilantik menjadi pejabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara nantinya agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Sampai dengan dilantiknya bupati dan wakil bupati hasil pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Pj Bupati Penajam Paser Utara Diharapkan dari Putra Daerah, Warga: Minimal Paham Kondisi PPU

“Kita berharap kepada Pj bupati dapat melaksanakan tugasnya secara sebaik-baiknya dalam mengisi kekosongan jabatan bupati PPU hingga setahun ke depan," katanya kepada TribunKaltim.co, Selasa (5/9/2023).

"Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya," ungkap Syahrudin.

Seperti diketahui, pengumuman pemberhentian bupati sisa masa jabatan 2018-2024 ini didasari pasal 201 ayat 5 undang-undang nomor 10 tahun 2016 yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018-2023 menjabat sampai tahun 2023.

Kemudian pasal 79 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 diumumkan ketua DPRD melalui rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta melalui menteri atau melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan atau wakil bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Baca juga: DPRD Usul Tohar jadi Pj Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Beri Tanggapan

Selanjutnya dasar ketiga adalah Surat bupati Kabupaten PPU nomor 100.2.1.3/1354/PU-Pim/310/pim pem tanggal 4 September 2023, perihal pemberitahuan akhir masa jabatan kepala daerah.

Sehubungan dengan poin 1,2 dan 3 maka DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti dasar tersebut sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Resmi Berhenti

Penyampaian berakhirnya masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) 2018-2024, Hamdam resmi diumumkan melalui Rapat Paripurna DPRD Penajam Paser Utara pada Selasa (5/9/2023).

Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam.

Ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara pemberhentian atau berakhirnya masa jabatan Bupati Penajam Paser Utara.

Untuk sisa masa jabatan 2018-2024 oleh ketua dan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: DPRD PPU tak Usulkan Sekda Tohar jadi Pj Bupati ke Kemendagri, Ini Alasannya

Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor, menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Bupati Hamdam.

Karena telah melaksanakan tugasnya secara baik.

Serta telah berupaya untuk melanjutkan pembangunan dan kemajuan daerah bagai seluruh masyarakat Penajam Paser Utara.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved