Lapak Pasar Klandasan Dibongkar
Pembongkaran Lapak Pasar Klandasan Balikpapan jadi Keputusan Pemkot dan Ahli Waris Cemara Rindang
Bangunan semi permanen atau lapak pedagang pinggir pantai di kawasan Pasar Klandasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bangunan semi permanen atau lapak pedagang pinggir pantai di kawasan Pasar Klandasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur telah dibongkar.
Kegiatan pembongkaran tersebut merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan ahli waris Cemara Rindang.
Mengingat, lokasi obyek sengketa tanah Cemara Rindang Pasar Klandasan Balikpapan ini tengah memasuki proses pengukuran dan penyelesaian lahan.
Sehingga, atas koordinasi antara Pemkot Balikpapan dengan para ahli waris Cemara Rindang telah kooperatif untuk melakukan pembongkaran lapak pedagang.
Baca juga: Pedagang Kontra Pembongkaran Lapak Pasar Klandasan Balikpapan, 3 Bulan tak Ada Pemasukan
Sebenarnya sudah ingin membongkar (lapak pedagang) dari sebulan lalu, tetapi permohonan diputuskan setelah dilakukan pengukuran.
"Sesuai dengan permintaan oleh ahli waris (Cemara Rindang)," kata Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, Rabu (6/9/2023).
"Jadi (pembongkaran lapak pedagang) ini sambil menunggu proses pengukuran dan penyelesaiannya (lahan)," imbuhnya.
Adapun terkait objek perkara Cemara Rindang antara Pemkot Balikpapan dan ahli waris sepakat memutuskan perjanjian.

"Kalau hasil ukur itu nanti ternyata kami (ada) lebihan membayar, maka kami akan tagih (ke ahli waris). Maka ahli waris wajib mengembalikan kelebihan bayar sesuai perjanjian," jelas Zul sapaan akrabnya.
"Tapi kalau ternyata memang (Pemkot Balikpapan) kurang membayar, maka Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban menambah ganti rugi (ke ahli waris)," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.