Lapak Pasar Klandasan Dibongkar

Pembongkaran Lapak Pasar Klandasan Balikpapan jadi Keputusan Pemkot dan Ahli Waris Cemara Rindang

Bangunan semi permanen atau lapak pedagang pinggir pantai di kawasan Pasar Klandasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Kegiatan pembongkaran lapak pedagang pinggir pantai di kawasan Pasar Klandasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (6/9/2023). Adapun terkait objek perkara Cemara Rindang antara Pemkot Balikpapan dan ahli waris sepakat memutuskan perjanjian. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Bangunan semi permanen atau lapak pedagang pinggir pantai di kawasan Pasar Klandasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur telah dibongkar.

Kegiatan pembongkaran tersebut merupakan keputusan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dan ahli waris Cemara Rindang.

Mengingat, lokasi obyek sengketa tanah Cemara Rindang Pasar Klandasan Balikpapan ini tengah memasuki proses pengukuran dan penyelesaian lahan.

Sehingga, atas koordinasi antara Pemkot Balikpapan dengan para ahli waris Cemara Rindang telah kooperatif untuk melakukan pembongkaran lapak pedagang.

Baca juga: Pedagang Kontra Pembongkaran Lapak Pasar Klandasan Balikpapan, 3 Bulan tak Ada Pemasukan

Sebenarnya sudah ingin membongkar (lapak pedagang) dari sebulan lalu, tetapi permohonan diputuskan setelah dilakukan pengukuran.

"Sesuai dengan permintaan oleh ahli waris (Cemara Rindang)," kata Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, Rabu (6/9/2023).

"Jadi (pembongkaran lapak pedagang) ini sambil menunggu proses pengukuran dan penyelesaiannya (lahan)," imbuhnya.

Adapun terkait objek perkara Cemara Rindang antara Pemkot Balikpapan dan ahli waris sepakat memutuskan perjanjian.

Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli dalam kegiatan pembongkaran bangunan semi permanen atau lapak pedagang di pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli dalam kegiatan pembongkaran bangunan semi permanen atau lapak pedagang di pinggir pantai kawasan Pasar Klandasan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA)

"Kalau hasil ukur itu nanti ternyata kami (ada) lebihan membayar, maka kami akan tagih (ke ahli waris). Maka ahli waris wajib mengembalikan kelebihan bayar sesuai perjanjian," jelas Zul sapaan akrabnya.

"Tapi kalau ternyata memang (Pemkot Balikpapan) kurang membayar, maka Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban menambah ganti rugi (ke ahli waris)," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved