Berita Nasional Terkini
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis Shane Lukas, Keluarga Keberatan
Shane Lukas divonis 5 tahun, keluarga sebut tidak adil.
Hari ini, Kamis (7/9/2023), terdakwa Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Menyikapi vonis tersebut, keluarga Shane Lukas merasa keberatan.
Tante Lukas mengakui keponakannya salah, namun Luka Shane juga melakukan tindakan yang menecegah akibat lebih fatal pada David Ozora.
Baca juga: Kabar AG Mantan Kekasih Mario Dandy di Tahanan, Alasan Di Balik Sikap Diamnya Selama Ini
Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.
Pasalnya Shane Lukas kata Ratna, merupakan seseorang yang telah menyetop Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan lanjutan terhadap David Ozora.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.