Berita Nasional Terkini

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang.

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang. 

Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan Shane itu telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap David.

"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," terang hakim. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terbukti Aniaya David Ozora dan Vonis 5 Tahun Dirasa Tak Adil, Keluarga Sebut Shane Lukas Selamatkan David Ozora

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved