Berita Nasional Terkini
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang.
TRIBUNKALTIM.CO - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang.
Vonis Mario Dandy Satrio diketuk majelis hakim hari ini, Kamis (7/9/2023).
Mario Dandy merupakan pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.
Baca juga: Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Sebut Tidak Adil, Cegah Akibat Lebih Fatal pada David Ozora
Baca juga: Kabar AG Mantan Kekasih Mario Dandy di Tahanan, Alasan Di Balik Sikap Diamnya Selama Ini
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.
Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.

"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Dinilai Tak Manusiawi
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.