Berita Nasional Terkini

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang.

WARTAKOTA/YULIANTO
Terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023). Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara, wajib bayar restitusi Rp 25 miliar dan mobil Rubiconnya dilelang.

Vonis Mario Dandy Satrio diketuk majelis hakim hari ini, Kamis (7/9/2023).

Mario Dandy merupakan pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.

Baca juga: Terkuak Pesan Menyentuh Rafael Alun ke Mario Dandy yang Divonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Shane Lukas Divonis 5 Tahun, Keluarga Sebut Tidak Adil, Cegah Akibat Lebih Fatal pada David Ozora

Baca juga: Kabar AG Mantan Kekasih Mario Dandy di Tahanan, Alasan Di Balik Sikap Diamnya Selama Ini

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David Ozora sebesar Rp 25 miliar.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin Ribut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.

Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy tidak akan membayar restitusi untuk David Ozora menggunakan harta Rafael Alin Trisambodo. Mario Dandy akan gunakan asetnya sendiri.
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Mario Dandy tidak akan membayar restitusi untuk David Ozora menggunakan harta Rafael Alin Trisambodo. Mario Dandy akan gunakan asetnya sendiri. (Tribunnews.com/Jeprima)

"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy Dinilai Tak Manusiawi

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:

Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis Shane Lukas, Keluarga Keberatan

Shane Lukas divonis 5 tahun, keluarga sebut tidak adil.

Hari ini, Kamis (7/9/2023), terdakwa Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Menyikapi vonis tersebut, keluarga Shane Lukas merasa keberatan.

Tante Lukas mengakui keponakannya salah, namun Luka Shane juga melakukan tindakan yang menecegah akibat lebih fatal pada David Ozora.

Baca juga: Kabar AG Mantan Kekasih Mario Dandy di Tahanan, Alasan Di Balik Sikap Diamnya Selama Ini

Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).

Selepas sidang agenda pembacaan putusan tersebut, Tante Shane Lukas, Ratna mewakili pihak keluarga menyatakan putusan hakim jauh dari rasa keadilan.

Pasalnya Shane Lukas kata Ratna, merupakan seseorang yang telah menyetop Mario Dandy untuk melakukan penganiayaan lanjutan terhadap David Ozora.

Jika terdakwa tidak menyetop penganiayaan itu, Ratna mengira David Ozora bisa meninggal dunia di tangan Mario Dandy.

"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak menyetop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal," kata Ratna di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Tapi dia meminta, menyetop Mario Dandy untuk menginjak-injak David," lanjutnya.

Pihak keluarga pun mengatakan tak memungkiri bahwa Shane Lukas bersalah.

Namun menurutnya hukuman yang pantas bagi Shane Lukas lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Terdakwa penganiayaan berencana terhadap David Ozora (17), Shane Lukas (19) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). (Kompas TV)

"(Pantas) Lebih rendah dari itu, kami memang menerima (hukuman) dia merekam," kata Ratna.

Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara.

"Saya mau banding Yang Mulia," kata Shane Lukas usai berbicara dengan tim hukumnya.

Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan jaksa sebelumnya yang juga meminta hukuman 5 tahun bui.

Saat dimintai tanggapan atas vonis ini, jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Terbaru! Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas di Kasus Penganiayaan David Ozora Digelar Hari Ini

"JPU pikir-pikir," ungkap jaksa.

Sebagai informasi Shane Lukas divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (7/9/2023).

Teman dari Mario Dandy Satriyo ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono.

Salah satu pertimbangan terkait hal-hal yang meringankan, Shane Lukas dinilai meskipun terlambat, tapi sempat mencegah perbuatan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Baca juga: Dokter Tatang Ungkap Kondisi Otak David Ozora: Keseimbangan Terganggu, Tak Bisa Pulih 100 Persen

Menurut hakim, pencegahan yang dilakukan Shane itu telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap David.

"Bahwa dengan terdakwa mencegah perbuatan saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat, telah menghindarkan akibat yang lebih fatal terhadap anak korban David," terang hakim. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Terbukti Aniaya David Ozora dan Vonis 5 Tahun Dirasa Tak Adil, Keluarga Sebut Shane Lukas Selamatkan David Ozora

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved