Berita Nasional Terkini
Setelah Diperiksa 5 Jam, Cak Imin Sebut telah Membantu KPK, Ada 3 Orang yang Terseret
Setelah diperiksa KPK selama 5 jam, Cak Imin sebut membantu KPK. Menurut Muhaimin Iskandar, ia telah menyampaikan semua yang diketahuinya.
TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Kamis (7/9/2023) Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Pemeriksaan Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK dilakukan sekitar kurang lebih 5 jam.
Usai diperiksa KPK, Cak Imin memberikan pernyataannya terkait dengan kasus korupsi di Kemnakertrans ketika Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans yang kini tengah dibidik KPK.
Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.com dan kompas.tv, Cak Imin naik ke lantai dua Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Diperiksa KPK Hari Ini atas Kasus di Kemnaker, Cak Imin Angkat Bicara
Baca juga: KPK Percepat Panggil Cak Imin, Besok Ketua Umum PKB Diperiksa Sebagai Saksi di Kasus Kemnaker
Baca juga: Update Kasus Cak Imin, Alasan Muhaimin Iskandar Tak Hadir Pemeriksaan KPK Hari Ini dan Minta Ditunda
Selanjutnya, Cak Imin terlihat turun ke lobi Gedung KPK di lantai satu sekitar pukul 15.03 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan, Cak Imin kemudian menemui awak media untuk melakukan doorstop di sekitar tempat naik dan turunnya tahanan KPK.
Dalam pernyataannya, Cak Imin menyebut, dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyeret dua mantan anak buahnya.
Adapun dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada di Kemenaker (saat itu Kemenakertrans) tahun 2012.
Saat itu, Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Diketahui Muhaimin Iskandar menjadi Menakertrans periode 2009-2014.
Menurut Muhaimin Iskandar, mantan anak buahnya yang terseret itu menjabat direktur jenderal (dirjen) dan staf dirjen.
"Dengan tersangka mantan dirjen, salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apa lah begitu," ujar Cak Imin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Cak Imin mengaku telah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui dan dengar terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tersebut kepada penyidik.
Ia mengeklaim telah membantu KPK mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans tersebut dengan hadir hari ini.
Cak Imin berharap, proses hukum semua kasus korupsi di KPK lancar dan bisa segera selesai.
"Semua yang saya pernah dengar dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.
Ia berharap, keterangan yang disampaikannya dapat membantu Lembaga Antirasuah dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kendati demikian, Cak Imin yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPR ini mengaku enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan, pasalnya, hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Keterangan lebih detail tanya langsung ke penyidik KPK," tegasnya.
"Semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi," sambungnya.
Sebagai informasi, Cak Imin dipanggil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Adapun kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023), kemarin.
Adapun surat panggilan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik: Statusnya Saksi Bukan Tersangka
Namun demikian, Cak Imin tak bisa hadir kemarin, dengan alasan diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI itu pada hari ini, sesuai dengan permintaan Cak Imin.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.
Pada hari ini, tim penyidik juga menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.
Reyna juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Bali.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan angkat bicara soal pemeriksaan bacawapres KPP Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia meyakini, Cak Imin tidak terlibat dalam skandal dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans tahun 2012, yang kini tengah diusut Komisi Antirasuah tersebut.
“Saya sangat yakin, seperti juga yang disampaikan Gus Imin bahwa ini tidak ada masalah,” ujar Anies di Sekretariat Perubahan (Sekper), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Menurutnya, Muhaimin Iskandar telah memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk membantu aparat penegak hukum, dengan menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini.
Baca juga: Update Kasus Cak Imin, Alasan Muhaimin Iskandar Tak Hadir Pemeriksaan KPK Hari Ini dan Minta Ditunda
“Beliau datang ke KPK sebagai warga negara yang baik, yang memenuhi panggilan setiap ada penegak hukum membutuhkan bantuannya,” ucap dia.
“Jadi, saya yakin dan bismillah, insya Allah semuanya lancar,” sambung Anies.
Terakhir, ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada KPK.
“Saya juga percaya KPK akan menjalankan tugas dengan profesional,” imbuh dia.
Firli Bahuri: KPK Independen
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pihaknya independen dalam penanganan perkara yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Firli mengklaim, dalam menjalankan kerja-kerjanya, KPK tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.
"Yang dikerjakan kpk adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif," kata Firli dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Menurut Firli, pihaknya memiliki landasan untuk memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) 2009-2014 tersebut.
Ia mengatakan, pemanggilan Cak Imin sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kemenakertrans tahun 2012, sudah sesuai aturan hukum acara pidana.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kita bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana," ujar Firli.
Purnawirawan jenderal bintang tiga di Kepolisian itu mengatakan, Cak Imin akan dimintai keterangannya sebagai saksi terkait korupsi di Kemenakertrans tersebut.
Baca juga: KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI Tahun 2012 saat Cak Imin Menaker, Sudah Ada 3 Tersangka
(*)
Update Berita Nasional Terkini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Cak Imin akan Diperiksa KPK? Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker pada 2012, Sudah 3 Tersangka |
![]() |
---|
Profil/Biodata Kuncoro Wibowo: Eks Direktur Transjakarta Jadi Tersangka KPK Kasus Korupsi Bansos |
![]() |
---|
Gibran Tanggapi Santai soal Laporan Dugaan KKN dan Pencucian Uang ke KPK: Silahkan Buktikan Saja |
![]() |
---|
Mahfud MD Ogah Tanggapi Permintaan Megawati Soal Bubarkan KPK ke Jokowi, Bukan Tanpa Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.